Terdakwa Alvin Mengaku Usahanya Oleng, Uang Investasi Tak Jelas Pengunaannya

Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang lanjutan perkara penipuan budidaya Ikan Kerapu di Situbondo yang membelit terdakwa Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Alvian Wisnutara dan Dian Setyo yang merugikan Ernie Yulianti sebesar Rp 2,5 Miliar dengan agenda keterangan terdakwa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (22/05/2024).

Dalam keterangan terdakwa pada intinya untuk terdakwa Dian membenarkan keterangan Berita Acara Pemeriksan (BAP), namun untuk pertemuan yang pertama itu di Exselso dan ia (Dian) juga pernah datang Situbondo.

"Saya datang juga ke Situbondo," kata Dian.

Lanjut Pertanyaan dari Majelis Hakim terkait berapa uang yang sudah kembalikan? " saya sudah kembalikan sekitar Rp 500 juta, untuk sisanya belum dikembalikan, karana saat itu listrik padam di Budidaya ikan kerapu." Kelit terdakwa Alvin.

Lanjut pertanyaan dari Majelis Hakim, terkait selain usaha ikan kerapu ada usaha apa lagi?" Ada cafe, caroseri, namun semua macet (oleng)," beber Alvian.

Ia menambahkan bahwa, saya merasa menyesal telah menyeret istri saya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Alvin Wisnutara 
mempergunakan uang yang ditransfer oleh saksi Ernie Tri Yuliati yaitu : sebagian besar dipergunakan untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo, untuk pengembalian dana kepada orang – orang yang pernah memberikan modal usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo – Jawa Timur yang dijalankan, untuk pengeluaran operasional usaha pembenihan ikan kerapu di Situbondo serta untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa saksi Ernie Tri Yuliati sulit untuk bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga kemudian melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alvin Wisnutara dan istrinya Dian Setyo Riantien, saksi Erinie Tri Yuliati mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 Miliar dan JPU Damang Anubowo mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," tutupnya.

Penulis : Tok


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Terdakwa Alvin Mengaku Usahanya Oleng, Uang Investasi Tak Jelas Pengunaannya
Terdakwa Alvin Mengaku Usahanya Oleng, Uang Investasi Tak Jelas Pengunaannya
Terdakwa Alvin Mengaku Usahanya Oleng, Uang Investasi Tak Jelas Pengunaannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI2DCcbnxwIoNYDo9y0N5sImcRlyZfoSCT339wa84UTCg91X8jUbcbtfGKlx8vJLkMkyYcZpHDkvrtmnPWpOvwVGVEiPKi5wmnsaM6TGmjcsNJQmy-S8V6j7xQxbPCyuctVthOGrmjItdNKdb8U72Q1U0dypaI0eOrvCqj_gKE5v1kut3uU_ILpeZNnlK4/s16000/InCollage_20240522_184239080.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgI2DCcbnxwIoNYDo9y0N5sImcRlyZfoSCT339wa84UTCg91X8jUbcbtfGKlx8vJLkMkyYcZpHDkvrtmnPWpOvwVGVEiPKi5wmnsaM6TGmjcsNJQmy-S8V6j7xQxbPCyuctVthOGrmjItdNKdb8U72Q1U0dypaI0eOrvCqj_gKE5v1kut3uU_ILpeZNnlK4/s72-c/InCollage_20240522_184239080.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/05/terdakwa-alvin-mengaku-usahanya-oleng.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/05/terdakwa-alvin-mengaku-usahanya-oleng.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content