Liputan Indonesia || Sidoarjo - Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang ( DP2CKTR ) Kabupaten Sidoarjo, Masih jadi sorotan Perkumpulan Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sidoarjo, terkait penanganan yang kurang maksimal dalam pengurusan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), juga Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Faisal bersuara kepada Liputan Indonesia.co.id sebagai Bendahara tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/5/2024) di depan kantor bidang tata ruang dan pertanahan. Telah mengatakan dan menyayangkan terkait minimnya jumlah pegawai ASN yang mengurusi bidang persetujuan Bangunan dan gedung serta surat keterangan rencana kota (SKRK), dengan banyaknya berkas pengajuan yang masuk maka mustahil bisa selesai tepat waktu.
Serta kurangnya edukasi dan sosialisasi pemerintah kepada kelompok masyarakat dan pengusaha, sehingga membuat kelompok masyarakat dan pengusaha menjadi bingung dalam pengurusan tersebut.
Dalam pengurusan PBG dan sesuai ketentuan yang ada dalam persyaratan pengurusan PBG masyarakat diwajibkan mempunyai gambar detail atau bestek serta perhitungan sederhana yang itu hanya bisa dilakukan oleh konsultan yang mempunyai sertifikat keahlian dalam bidangnya.
Sedangkan menggunakan jasa konsultan yang sudah mempunyai surat keterangan ahli (SKA) Masyarakat harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.
Yang jadi pertanyaan sekarang ini ada berapa banyak konsultan yang sudah mempunya surat keterangan ahli (SKA). Secara otomatis mempersulit dan menjadi beban masyarakat, padahal masyarakat sendiri komperatif untuk bisa mengantongi PBG.
Harapan kedepan untuk mempercepat kinerja pemerintahan dalam bidang tersebut untuk bisa bersinergi dengan pemerintahan desa, lembaga masyarakat dan awak media, pungkas Faisal.
Disamping itu Liputan Indonesia.co.id berusaha mendatangi ruangan Kabid tata bangunan (Bu Yuni), Selasa (28/5/2024) ternyata ruanganmya tutup dan informasinya Bu Yuni lagi ada pendidikan sertifikasi.
Sementara digantikan oleh Agus sebagai Plt, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait keluhan masyarakat yang disampaikan oleh narasumber diatas, Agus hanya bisa menjawab akan ditanyakan kepada pimpinan.
Sejauh mana seorang Plt punya peran penting di pemerintahan, dalam satu pertanyaan tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan, artinya Kabupaten Sidoarjo memang benar - benar krisis dalam kepemimpinan.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar