Liputan Indonesia || Surabaya - Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Surabaya 2 yang ada di Jalan Krembangan Barat No.51 Surabaya diduga kurang maksimal untuk pelayanan pendaftaran warga hak atas tanah.
Pantauan jurnalis dalam keadaan jam kerja petugas loket 5 dan loket 13 tidak ada ditempat, sedang antrian banyak sekali, Senin (20/5/2024).
Saat Jurnalis Liputan Indonesia.co.id mewawancarai warga yang terdampak korban surat ijo, tiba - tiba oknum scurity yang bernama Nur Rois secara paksa langsung mengusir tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Hal ini jelas mencederai Marwah jurnalis dan UU Pers yang tercantum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada pasal 18 ayat 1 Yang berbunyi bahwa :
" Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau di denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)'.
Secara pokok tugas scurity/satpam sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan berupa pengamanan fisik ( Physical Scurity) dan pelayanan.
Tindakan arogan oknum scurity secara tidak langsung malah menimbulkan pusat perhatian pada pelayanan di kantor ATR BPN 2 kota Surabaya.
Lebih lanjut perjuangan warga dalam pengajuan pendaftaran hak atas tanah yang di dampingi Fasis telah mendapatkan No. Antrian D 09, namun sampai waktu menjelang istirahat belum mendapatkan pelayanan, bahkan petugas walk out dari tempat tugas pelayanan.
Sementara Sarah Serena ,S.H., M.H,. sebagai praktisi hukum Fasis menjelaskan tujuannya ke BPN untuk mendaftarkan hak atas Tanah, kami mempunyai bukti baru bahwa sertifikat hak pemakain lahan (HPL) yang selama ini diagung - agungkan Pemerintah Kota Surabaya itu bermasalah.
Dan hasil audensi hari ini, kami disarankan untuk minta buku kretek di kelurahan dan mendapatkan tanda terima, selanjutnya kami juga mengajukan permohonan audensi pertemuan selanjutnya dengan Plt kepala ATR/BPN 2 kota Surabaya, terang Serena.
Kemudian Jhoniel sebagai pengawas Fasis antusias tetap akan berjuang dengan salah satunya melalui Ombudsman, tetap membela masyarakat yang telah terzolimi cukup lama, bahwa tanah tersebut dulu sebagai tanah diberikan secara hibah, jelasnya.
Jhoniel pun mempertanyakan, "apakah mendaftarkan atas tanah itu sebuah kerugian bagi negara Indonesia". Itu yang perlu di pertanyakan.
Dalam perjuangan ini kami tetap optimis, karena kami telah memegang bukti yang kuat yang otentik setelah kami pelajari ini ada kesalahan administrasi. Kamipun telah melaporkan ke ombudsman agar segera bisa turun tangan secara cepat untuk kepentingan masyarakat.
Berharap bulan Mei ini semua warga bisa mendaftarkan hak atas tanah yang benar," pungkasnya.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar