Liputan Indonesia || Pemalang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang menerima surat tembusan laporan polisi terkait dugaan korupsi yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan terkait pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir).
Menyikapi laporan tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Nuryani, menyatakan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran. DPC PDI Perjuangan akan mempelajari dan mengklarifikasi laporan tersebut serta akan mengundang pihak terkait untuk dimintai penjelasan.
Nuryani juga menegaskan bahwa DPC PDI Perjuangan tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran dana pokir setiap anggota DPRD. Dia menjelaskan bahwa cairan hibah biasanya dilakukan oleh Pemda melalui BPKAD langsung ke rekening penerima, dalam hal ini kelompok tani," jelasnya, Jumat (3/5/2024) di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang.
Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil jika laporan terbukti benar, Nuryani menyatakan bahwa mereka tidak ingin berspekulasi sebelum adanya bukti yang jelas. Dia menekankan bahwa proses investigasi harus dilakukan dengan cermat.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar