Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi di Tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Liputan Indonesia
|| Sidoarjo, -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Gus Muhdlor resmi ditahan KPK dan langsung mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam sejak pukul 09.20 WIB sampai 16.25 WIB, Selasa (7/5/2024).

Lembaga anti rasuah itu menyatakan Gus Muhdlor terlibat korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Penahanan ini menyusul dua tersangka lainnya yang lebih dulu menjalani proses penahanan. Yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”, Gus Muhdlor dihadirkan di hadapan awak media.

” Jadi untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka (AMA) selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (16/4/2024), KPK mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.

Akan tetapi, Gus Muhdlor ini tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.

Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (3/5/2024) menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” ujar Ali saat dikonfirmasi.

KPK pada Senin (6/5/2024) kemudian membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Ahmad Muhdlor sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Meski demikian, KPK mengonfirmasi bahwa Ahmad Muhdlor akan hadir untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik pada hari ini.

Bupati Sidoarjo kemudian hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa pagi hingga akhirnya dilakukan penahanan pada Selasa sore.

Ketiga tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Din


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi di Tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi di Tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi di Tahan KPK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtosIGr2CDq3W8sDM0mrlpzZS_HsjCzI6G9OLBp2i9guqg1uymKrLebQt0hbig4HMlLk0xfhqU6Yte5vP77D-7cYdpfXn7nM4U-KveL2hAnBjoJo-qFw8q8B4-Y5xAhs8VApUcIy8NK3_A121_TPBmc9MfUKqB_qkRnOh-Io2gCskxE7o4SZZZ24WLfM8/s320/gus-muh-kpk.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtosIGr2CDq3W8sDM0mrlpzZS_HsjCzI6G9OLBp2i9guqg1uymKrLebQt0hbig4HMlLk0xfhqU6Yte5vP77D-7cYdpfXn7nM4U-KveL2hAnBjoJo-qFw8q8B4-Y5xAhs8VApUcIy8NK3_A121_TPBmc9MfUKqB_qkRnOh-Io2gCskxE7o4SZZZ24WLfM8/s72-c/gus-muh-kpk.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/05/bupati-sidoarjo-gus-muhdlor-resmi-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/05/bupati-sidoarjo-gus-muhdlor-resmi-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content