Liputan Indonesia || Surabaya - Seorang warga Surabaya bernama Nismah (54), yang merupakan nenek dari korban 'Pencabulan Anak Tiri' mempertanyakan tanda terima Laporan Polisi (LP) yang ditarik kembali oleh Penyidik yang menangani perkara cucunya.
"Penyidiknya bernama Gandang, mas," ucapnya kepada media ini, Sabtu (20/04/2024) siang.
Didampingi korban beserta keluarganya, Nenek Nismah mengatakan, bahwa bukti laporan yang dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diambil kembali oleh penyidiknya, pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024
"Mana bukti laporannya Bu, ini salah ketik. Baru masuk pengajuan," ujarnya, menirukan kata penyidik Gandang.
Namun saat diminta kembali Bukti Laporan tersebut dan ditanyakan ke Pak Juniyanto, Nenek Nismah diarahkan langsung kepada penyidiknya, yakni Gandang.
"Saya bersama keluarga dan tetangga datang ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari Jum'at, tanggal 19 April 2024, tapi tidak ditemui. Dan sampai dengan saat ini tanda terima LP-nya gak dikasihkan," keluh Nenek korban.
Nenek Nisma memaparkan, jika dirinya yang melaporkan peristiwa Pencabulan cucunya ke Propam Polrestabes Surabaya, dan diarahkan untuk membuat laporan pidananya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Keesokan harinya, tanggal 03 April 2024, saya bersama keluarga dan membawa cucu berinisial AAS untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," paparnya.
Nenek Nismah menambahkan, kemudian keesokan hari, tanggal 04 April 2024 dilakukan Visum Et Repertum (VER) ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
"Namun hingga saat ini, saya masih belum dikasih tau hasil Visumnya," pungkas Nenek Nismah.
Oleh karena itu, Nenek Nisma berharap kepada Bapak Kapolri, khususnya Bapak Kapolda Jatim agar memperhatikan kasus cucunya ini.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari Kepolisian," pintanya.
Disisi lain, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo dan Kanit PPA Ipda Yoga saat dihubungi oleh wartawan yang ikut mengawal kasus tersebut, hingga berita ini dipublikasikan tidak menjawab.
Penulis :pai
Penulis :pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar