![]() |
Dok, foto Inspektorat Ngawi, Yuli Kusprasetyo |
Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, 3 tahun lalu, walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam.
Dari kasus Nenek Asyani, dakwaan pencurian di lahan milik Negara (Perhutani), dengan kasus pencurian uang Negara (Korupsi) hampir sama, dan lebih ringan di wilayah hukum Ngawi. Dugaan tipikor yang terjadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi tahun Anggaran 2019-2023, di laporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terhenti lagi.
Sesuai hal dimaksud, laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2019-2023 Desa Sambirejo diduga direkayasa dengan membuat laporan palsu dengan memanipulasi bukti pembayaran dan tanda tangan.
Dikonfirmasi Media Liputan Indonesia, terkait temuan kerugiannya hasil Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Yuli Kusprasetyo selaku Inspektur Kabupaten Ngawi menyampaikan, bahwa hasil sudah di laporkan kepada Kejaksaan.
"Kalau laporan hasil pemeriksaan berikut nilainya sudah kita sampaikan ke kejaksaan itu mas," kata Yuli, Senin (1/4/2024).
Disinggung terkait nilai kerugiannya, Inspektorat hanya menyampaikan singkat "Ada Kerugian dan telah di TL dengan Pengembalian," imbuhnya singkat
Diketahui, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 yang menjelaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Berdasarkan hal tersebut maka dengan adanya pengembalian keuangan negara oleh pelaku tidaklah menghapus pidananya namun pengembalian kerugian negara tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan dikarenakan telah ada iktikad baik dari Terdakwa.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar