Liputan Indonesia || Surabaya - Polantas Polrestabes Surabaya melaksanakan penutupan lampu rotator mobil dinas polri di belakang, hal ini sesuai Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh jajaran Polri untuk mulai menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
Perintah itu sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan pengguna jalan yang merasa terganggu ketika berkendara di belakang mobil patroli karena pengendara cahaya rotator menyilaukan pandangan.
Secara tertulis tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023 yang dikeluarkan langsung oleh Kapolri dan harus dilaksanakan seluruh jajaran Polri.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas.
Dalam surat telegram tersebut, disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Disebutkan bahwa pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas, menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Oleh karena itu, Kapolri menginstruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas rotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas patroli, dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator. Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan.
Tulis surat telegram Kapolri tersebut. Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri.
Sementara Kabid Humas Polrestabes Surabaya, saat di konfirmasi pada 2 Maret 2024, ia membenarkan telah melakukan penutupan dengan lapisan kaca film 20% agar cahaya tidak menyilaukan pengendara yang ada di belakangnya," pungkasnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar