Peralihan TKD jadi Kantor PUPR Ngawi, Praktisi Hukum dan Kepala BPN Jatim : Mereka ini mau menggunakan metode seperti apa

Dok, foto (kiri) praktisi hukum dan (kanan) kepala kanwil BPN jawa timur

Liputan Indonesia || Ngawi, - Keikutsertaan Mokh. Sodiq Triwidiyanto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Ngawi, kini semakin terbuka. Kasus Status Tanah Kas Desa (TKD) digunakan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ngawi masih dalam masalah.

Pasalnya, tanah dimana kantor tersebut berdiri diduga berstatus hak guna dan tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Tanah tersebut tercatat di buku C desa atas nama pemerintah Desa Ngawi. Namun, halaman yang memuat informasi tersebut telah hilang, sehingga asal usul lahan menjadi tidak jelas.

Salah satu perangkat Desa Ngawi membenarkan hilangnya dokumen tersebut. Ia juga mengatakan bahwa lahan tersebut telah diganti dengan dua lahan baru di tempat berbeda dengan nama pribadi.

Kepala Kanwil BPN Prov Jatim, Ir. H. Jonahar, M. Ec. Dev menyampaikan, terkait adanya peralihan tersebut, biasanya langsung dengan pemerintahan kabupatennya masing -masing yang memiliki kewenangan.

"Mereka ini mau menggunakan metode seperti apa maunya, kok berbeda-beda kebijakan peraturan daerahnya," kata Kepala Kanwil BPN Prov Jatim, Ir. H. Jonahar, M. Ec. Dev.

Sebelumnya, awak media Liputan Indonesia menyoroti jabatan Sekda Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto lantaran terdapat bukti menyaksikan tanda tangan sertifikat hak pakai Kantor PU tertanggal 29 Juni 2018 pada saat diterbitkan. Penunjukan dan penetapan batas ditunjukkan oleh Mokh. Sodiq Triwidiyanto dengan disaksikan beberapa orang.

Praktisi hukum Edi Haryanto, SH, MH, CIL, C.Me, C.Med, C.Tax menyampaikan, yang jelas kalau Hibah, kok jadi janggal begini. Maka prosesnya harusnya melalui Tukar Guling, itupun dengan SOP yang harus dilewati.

"Pada Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 memerintahkan agar seluruh aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa. Pasal 10 dan 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 mempertegas fungsi tanah kas desa yang hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tidak menghilangkan status kepemilikan tanah kas desa," kata Praktisi hukum Edi Haryanto, SH, MH, CIL, C.Me, C.Med, C.Tax.

Masih Edi Hariyanto, berdasarkan kebiasaan di desa, tanah kas desa biasanya ditatagunakan untuk kepentingan umum, menambah pendapatan asli desa, dan menjalankan fungsi sosial. 

"Tanah yang berupa tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa dan para perangkat desa menurut jabatannya untuk dikelola sebagai upah menjalankan pemerintahan desa. Tanah kas desa juga digunakan untuk pembangunan desa," imbuh Edi Hariyanto.


Penulis : Tjan08


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Peralihan TKD jadi Kantor PUPR Ngawi, Praktisi Hukum dan Kepala BPN Jatim : Mereka ini mau menggunakan metode seperti apa
Peralihan TKD jadi Kantor PUPR Ngawi, Praktisi Hukum dan Kepala BPN Jatim : Mereka ini mau menggunakan metode seperti apa
Peralihan TKD jadi Kantor PUPR Ngawi, Praktisi Hukum dan Kepala BPN Jatim : Mereka ini mau menggunakan metode seperti
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcDO9f_FnES6KtTksCWo7RRLNVkVi5K1b-g1lpXY-r2f3YNHz_a3bkUwIA2pWd8GuzWHnZAWs22OD7H3DdFsL9DYFfboY_W4ZJgLDFmjRpv2ItLo6USgcuGGxOzNSxY5x4bnvXZ1J8JksgzdMVcTornHhui53o9A3USIHqOOONQWv05W8SNa7PMX04HHY/w320-h180/1710732007250.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcDO9f_FnES6KtTksCWo7RRLNVkVi5K1b-g1lpXY-r2f3YNHz_a3bkUwIA2pWd8GuzWHnZAWs22OD7H3DdFsL9DYFfboY_W4ZJgLDFmjRpv2ItLo6USgcuGGxOzNSxY5x4bnvXZ1J8JksgzdMVcTornHhui53o9A3USIHqOOONQWv05W8SNa7PMX04HHY/s72-w320-c-h180/1710732007250.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/peralihan-tkd-jadi-kantor-pupr-ngawi.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/peralihan-tkd-jadi-kantor-pupr-ngawi.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content