Liputan Indonesia || Kediri Kota - Polres Kediri Kota membagikan brosur sosialisasi operasi Keselamatan Semeru 2024 terhadap pengendara yang melintas di jalan raya.
Pembagian brosur tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K., bersama anggota .
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K. menjelaskan, sosialisasi pembagian brosur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalulintas
“Khususnya pengendara untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas, serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan,”ujar AKP Andini, Selasa (05/03/2024).
Tujuan kegiatan tersebut untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, selama dan setelah perayaan bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1445 H di Jawa Timur.
Pihaknya juga mengimbau kepada pengendara untuk tertib serta mematuhi aturan berlalu lintas.
“Bagi pemotor agar menggunakan helm SNI, gunakan sabuk pengaman untuk roda empat dan jangan terima telepon saat berkendara,”terang AKP Andini.
Menurut AKP Andini, sasaran operasi ini antara lain Penggunaan helm SNI, melawan arus, Penggunaan hp saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawa umur, penggunaan knalpot tidak sesuai spektek dan balap liar.
Operasi “Keselamatan Semeru 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan” akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai 4 – 17 Maret 2024, pungkas Kasat Lantas.
Penulis : Pai
Penulis : Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar