Ketum PWO Dwipa Kecam Oknum Penyidik Polres Ketapang Panggil Wartawan Sebagai Saksi Terkait Berita Yang Sudah Ada Hak Jawab

Liputan Indonesia || Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) mengecam tindakan oknum Penyidik Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat yang melakukan pemanggilan Terkesan paksa Terhadap wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan. 

Feri Rusdiono Ketum PWO Dwipa dan Juga Sebagai Pembina Media Kabarseputarindonesia.com Menilai, tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Surat Pemanggilan sebagai saksi diterima oleh Pemimpin Umum (PU) Media Kabarseputarindonesia.com, saudari Ihainiantin Mulia Agung. Dengan Nomor : S. Pgl/106/III/RES.2.5/2024/Reskrim -II dan Pada 3 Oktober 2023 dan Pimpinan Umum Media Kabarseputarindonesia.com Juga Sudah pernah Menerima Undangan Wawancaran Klarifikasi Perkara dari Penyidik Polres Ketapang dengan Nomor : B/1056 /X/RES.1.24./2023/Reskrim-II. dan Sudah Memberikan Keterangan Terkait Pemberitaan Tersebut pada waktu itu, Kok Sekarang dipanggil lagi sebagai Saksi -1 Lagi. 

Berita yang ditulis itu berdasarkan sumber dan fakta dari masyarakat yang berjudul 'Diduga Gara - Gara Limbah Dari PT. WHW, Warga Dusun Sei Tengar Terkena Penyakit Gatal-gatal dan Akan Surati Pak Presiden" Yang Publis pada Media Kabarseputarindonesia.com pada 25 Juli 2023

Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan memenuhi asas keberimbangan karena hak jawabnya Resmi Humas PT. WHW AR sudah ditayangkan/dipublis dengan Judul : "Diduga Gara - Gara Limbah Didusun Sei Tengar, Ini Jawaban PT. WHW " Pada Minggu, ( 30/7/2023).

Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono menyesalkan dan mengecam tindakan oknum penyidik Polres Ketapang yang melakukan pemangilan Wartawan Untuk Jadi Saksi 1, Ia menegaskan, siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis, karena pers nasional memiliki hak mencari, menulis dan menyebarluaskan informasi ke publik. Ujar Ketum PWOD, pada Jum'at (15/3/24) Dalam Pers rileasnya Yang dikirim Ke awak media. 

Menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang. Setiap perbuatan semacam itu, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Isinya, menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 rupiah.

“Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi bahkan mengintimidasi ancamannya pidana,” kata Feri Rusdiono mengingatkan.

Feri Rusdiono menambahkan, seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana, dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Selain itu, mekanisme hak jawab juga diatur dalam pasal 11 kode etik jurnalistik.
 
“Mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mekanisme ini harus dipahami oleh semua masyarakat maupun aparat penegak hukum. jadi Bukan Wartawan Yang dijadikan saksi,” sesalnya.

Ia juga mengingatkan, jurnalis berhak memberikan hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers untuk melindungi narasumber. Tindakan itu bukan berarti jurnalis tidak kooperatif terhadap pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

"Desak Kapolda Kalimantan Barat"

Feri Rusdiono menambahkan, sepatutnya aparat Penyidik Polres Ketapang Polda Kalbar juga menghargai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani Dewan Pers dengan Polri. Isinya, tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari Nota Kesepahaman atau _Memorandum of Understanding (MoU)_ Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

Karena itu, Ketum PWO Dwipa Feri Rusdiono mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H. Untuk Memberikan Pemahaman dijajaran Korps Bhayangkara khususnya di Polres Ketapang Selain itu Untuk menghargai kerja-kerja jurnalis dalam memperoleh dan menyebarkan informasi ke publik.

Tambahnya lagi, Penyidik tidak Boleh Memanggil Untuk menjadi saksi guna memberikan keterangan di kantor polisi. Polisi malah disarankan untuk mengutip hasil produk berita wartawan tersebut yang telah ditulisnya dalam Media Sebab keterangan wartawan yang nantinya akan dimintai di kantor polisi, tidak jauh beda dengan apa yang ditulisnya dalam koran.Ujar Ketum PWO Dwipa. 

Dalam beberapa bulan Ini diberitakan di media- media online Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan semua pihak bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalistik legal oleh penerbit pers legal tidak dapat dibawah ke ranah pidana. Ditegaskan Komjen Pol Agus Andrianto, produk Jurnalistik juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Dalam hal ini, memang yang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus. pada saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu ( 07/2) lalu.dikutip dari sumber kupangberita.com.

Penulis : Sir 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,759,#Mafiakasus,4,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,4,#MafiaTanah,29,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1360,Berita Utama,4057,Berita-Terkini,3881,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2343,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2023,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1920,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,719,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2954,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7898,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Ketum PWO Dwipa Kecam Oknum Penyidik Polres Ketapang Panggil Wartawan Sebagai Saksi Terkait Berita Yang Sudah Ada Hak Jawab
Ketum PWO Dwipa Kecam Oknum Penyidik Polres Ketapang Panggil Wartawan Sebagai Saksi Terkait Berita Yang Sudah Ada Hak Jawab
Ketum PWO Dwipa Kecam Oknum Penyidik Polres Ketapang Panggil Wartawan Sebagai Saksi Terkait Berita Yang Sudah Ada Hak Jawab
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheRj0t4UiDcT0XmQ1N4wH7uNIWyHTcQWNo6tzZ8RVYMUI4LtFBhFOcPgOYSzB2eLMelapu2F_Z3PeyZb7sIvOdWk_6Ruc8gbfx1FFM2nx64Li4G-cxqColLg2lGz7VmgfjjHFgYMEZmV52BGVV8ElQq2B_bmVraIchRECOCV-LjcuZK8SfHDTUqLJu28uX/s16000/InCollage_20240317_190255923.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEheRj0t4UiDcT0XmQ1N4wH7uNIWyHTcQWNo6tzZ8RVYMUI4LtFBhFOcPgOYSzB2eLMelapu2F_Z3PeyZb7sIvOdWk_6Ruc8gbfx1FFM2nx64Li4G-cxqColLg2lGz7VmgfjjHFgYMEZmV52BGVV8ElQq2B_bmVraIchRECOCV-LjcuZK8SfHDTUqLJu28uX/s72-c/InCollage_20240317_190255923.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/ketum-pwo-dwipa-kecam-oknum-penyidik.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/ketum-pwo-dwipa-kecam-oknum-penyidik.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content