Antonius Wijaya Kendalikan Narkoba di Dalam Lapas Medaeng, Diadili di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya
-  Kendalikan Bisnis Narkoba di dalam Lapas Medaeng Sidoarjo, Antonius Wijaya aliaa Afuk Warga Ploso Timur Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam sidang kali ini JPU, Dedy Arisandi menghadirkan saksi Penangkap dari Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, yakni Aldi dan M. Alfian.

Aldi menjelaskan, bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan ini, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikendalikan dari dalam Lapas Medaeng Surabaya dengan mengunakan handphone. Perkara ini bermula saat kaki tangan terdakwa (bagian kurir narkoba) Defa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumahnya.

"Setiap mengambil narkoba mendapatkan upah dari terdakwa bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta setiap kali kirim." Kata Aldi saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (04/03/2024).

Ia menambahkan, bahwa terdakwa Antonius sebelumnnya ditahan juga perkara Nakoba dan dari penelusuran kejahatan TPPU, uangnya dibelikan Mobil dan rumah di daerah Bandung.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak membatah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa  terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK Bin HENDRY (alm), pada hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2015 sampai dengan tahun  2017, bertempat di Rutan Medaeng Sidoarjo

Terdakwa sebagai narapidana perkara narkotika di rutan Medaeng, terdakwa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan Medaeng dengan cara memerintahkan saksi DEFA ARIFIYANTO bin RUSLAN yang saat itu sebagai anak buat terdakwa untuk melakukan menerima perintah/arahan dari terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK, yakni untuk menerima dan mengambil Ranjauan Narkotika Sabu yang selanjutnya mengirimkan dan meranjaukannya kembali kepada Penerimanya, dan saksi DEFA ARIFIYANTO bin RUSLAN menerima perintah/arahan tersebut melaui Telepon HP, serta saksi DEFA ARIFIYANTO bin RUSLAN menerima upah atau komisi dari terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK dengan cara ditransfer ke-rekening milik isteri saksi DEFA ARIFIYANTO bin RUSLAN yakni saksi SITI AZARIYAH, ke Rekening BCA Nomor 2581683717 atas nama SITI AZARIYAH.

Bahwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk transaksi jual beli Narkotika diantaranya adalah rekening BCA An. SULIANA dengan nomor rekening 6265014660 dan rekening BCA An. KUMAIDI dengan nomor rekening 0502149871 digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan hasil tindak pidana tersebut.

Bahwa Uang hasil Jual beli Narkotika sabu tersebut pada tahun 2016 oleh terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK belikan 1 (satu) Unit Rumah di Perum Cibalagung indah No.18 Pasir Jaya Kota Bogor dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening BCA nomor rekening an. R.DINA adalah kakak kandung dari pacar terdakwa yang bernama RIKA BUDIARTI.

Bahwa Transfer Uang Masuk (K) ke Rekening BCA atas nama R DINA dengan Nomor Rekening yang dilakukan terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK dari Rekening BCA atas nama SULIANA 

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan melanggar tindak pidana yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Noo 431/Pid.Sus/201/PN.Sby tanggal 22 April 2015 dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 bulan penjara , dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta  dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Antonius Wijaya Kendalikan Narkoba di Dalam Lapas Medaeng, Diadili di PN Surabaya
Antonius Wijaya Kendalikan Narkoba di Dalam Lapas Medaeng, Diadili di PN Surabaya
Antonius Wijaya Kendalikan Narkoba di Dalam Lapas Medaeng, Diadili di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhj4EckV2nB74KbQUYdo2h2OfwV8r4sl9CwAfv9mcViMRjNMTrIAA0G9qpf1PtQxeo1YY9kEbTStRQxQmsfK6ybjoIl7eMShnq5T7Y1_6XoL2K7vGEabuv-pz0KZ3nYAthcHo__u4_I1m-zaxyFCO-nC4mLdHUCTEmxS28GAJK_46zmw_CHDp62RlWSDvI/s320/IMG-20240304-WA0008.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhj4EckV2nB74KbQUYdo2h2OfwV8r4sl9CwAfv9mcViMRjNMTrIAA0G9qpf1PtQxeo1YY9kEbTStRQxQmsfK6ybjoIl7eMShnq5T7Y1_6XoL2K7vGEabuv-pz0KZ3nYAthcHo__u4_I1m-zaxyFCO-nC4mLdHUCTEmxS28GAJK_46zmw_CHDp62RlWSDvI/s72-c/IMG-20240304-WA0008.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/antonius-wijaya-kendalikan-narkoba-di.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/03/antonius-wijaya-kendalikan-narkoba-di.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content