Liputan Indonesia || Maluku, - Isak tangis warnai aksi unjukrasa pasangan suami istri di depan gerbang markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024).
Ialah, Abdul Majid dan istrinya Halima terisak tak kuasa menahan sedih lantaran anaknya Faizul Rahman (21) terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lulus seleksi Tamtama Polri 2023.
Serupa aksi bisu, Abdul dan istrinya yang hanya seorang penjual roti keliling membawa poster berisi pertanyaan tentang nasib anaknya.
Putra sulungnya itu kini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.
Padahal, Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.
“Pak Kapolda Kenapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?,” tulis salah satu poster.
Kurang lebih 15 menit berdiri di depan gerbang, sejumlah polisi kemudian menghampiri dan mengarahkan keduanya untuk menjelaskan tujuan aksinya ke petugas Propam Polda Maluku.
Kepada awak media, Abdul menegaskan jika anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.
Dijelaskan, penganiayaan terjadi pada Februari 2021 dan terduga pelaku bukan Faizul, melainkan adiknya yang saat itu masih di bawah umur.
Dan jika Faizul bersalah, seharusnya proses hukum sudah berjalan saat itu juga.
Bukan baru ditetapkan tersangka pada Oktober 2023 menyusul penahanan pada hari Kamis (8/2/2024) atau H-2 keberangkatan ke Watukosek.
Lanjutnya, jika dia dalam proses hukum, maka tidak mungkin lolos tahapan seleksi Tamtama.
Apalagi, sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.
"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka. Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkapnya.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum.
"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian. Dia juga pernah tes ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tuturnya.
"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," tambah sang ibu.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan Casis atas nama Faizul Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Dia pun dinyatakan gugur oleh karena tersangkut kasus hukum.
"Namun, belakangan kemudian ditemukan fakta bahwa salah satu Casis terbukti melanggar tindak pidana, sehingga yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sirimau," jelas Ohoirat.
"Dengan demikian karena statusnya sebagai tersangka, otomatis yang bersangkutan statusnya sebagai Casis akan gugur karena tidak akan diberangkatkan," tandasnya.
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar