Liputan Indonesia || Surabaya,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus Sediaan Farmasi tanpa ijin edar jenis pil " LL.
Berdasarkan laporan polisi: LP/A/61/II/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada (1 Februari 2024).
Tersangka berinisial MR (24), tidak bekerja, Jl. Simo Gunung Kramat Timur, Kel Putat Jaya, Kec Sawahan Surabaya. Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah menjabarkan, bahwa Tersangka menjadi pengedar baru kali itu dikarenakan tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka, ia mendapatkan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dari saudara. A ( DPO ) pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib di depan Rumah Jl. Simo Gunung Kramat Timur, Kel Putat Jaya, Kec Sawahan Surabaya, secara ranjau berupa 6 karton yang berisikan 153 botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 Pil," terang Kompol Suria Miftah.
"Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang lebih," imbuhnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 karton yang berisikan 153 botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo “ LL “ dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 Pil, 1 HP android merk Oppo.
Akibat perbuatannya tersangka mendapatkan sangkaan dengan
Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan," pungkasnya.
Penulis : Kib
Penulis : Kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar