Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel diputus bersalah melakukan tindak pidana tentang Jaminan Fidusia, pengajuan kredit Motor Honda Vario 160 di PT. FIF dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 Juta oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (05/02/2024).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso mengatakan, bahwa terhadap terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Samuel diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana tentan perjanjian Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap para terdakwa dihukum dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima putusan, hal sama yang disampaikan Jaksa pengganti Diah Ratri Hapsari, juga menerima putusan Majelis Hakim." Kami terima Yang Mulia," ucap JPU Diah Ratri di hadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perkara ini berawal pada hari Senin, 3 Oktober 2023, saksi Samsul Bahri Al Samuel (berkas terpisah) memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut. Kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri al. Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Pada saat terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri al. Samuel dan calon Debitur Faisal Ramadhan. Kemudian, Samsul Bahri al. Samuel mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah.
Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. Karena Samsul Bahri Al Samuel mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp 7 juta. Jadi keuntungan yang diperoleh terdakwa atas adanya pengajuan kredit sepeda motor atas nama Faisal Ramadhan tersebut.
Terdakwa mencapai target bulanan approval/persetujuan kredit dan komisi marketing dari Dealer Fortuna Motorindo sebesar Rp 1,5 juta yang dibagi kepada Samsul Bahri Al Samuel sebesar Rp 500 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar