Samsul dan Sapriyadi Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Al Samuel diputus bersalah melakukan tindak pidana tentang Jaminan  Fidusia, pengajuan kredit Motor Honda Vario 160 di PT. FIF dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 Juta oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (05/02/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso mengatakan, bahwa terhadap terdakwa Sapriyadi dan Samsul Bahri Samuel diputus bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana tentan perjanjian Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap para terdakwa dihukum dengan Pidana Penjara masing-masing  selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima putusan, hal sama yang disampaikan Jaksa pengganti Diah Ratri Hapsari, juga menerima putusan Majelis Hakim." Kami terima Yang Mulia," ucap JPU Diah Ratri di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perkara ini berawal pada hari Senin, 3 Oktober 2023, saksi Samsul Bahri Al Samuel (berkas terpisah) memberitahu kepada terdakwa Sapriyadi melalui Whatsapp terkait adanya order sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan. Setelah itu melakukan kunjungan ke rumah Faisal Ramadhan (buron) di Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7 / Nomor 11 RT 009 / RW 001, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Namun saat itu tidak ada orang dirumah tersebut. Kemudian Sapriyadi menghubungi Samsul Bahri al. Samuel melalui whatsapp dan menyuruh untuk berpindah alamat kunjungan ke rumah di Jalam Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Pada saat terdakwa tiba di rumah Jalan Jatisrono Barat Nomor 46 RT 006 / RW 014, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, di rumah tersebut sudah ada Samsul Bahri al. Samuel dan calon Debitur Faisal Ramadhan. Kemudian, Samsul Bahri al. Samuel mengatakan kepada terdakwa bahwa Faisal Ramadhan adalah saudaranya, dan menjamin pengajuan kredit atas nama Faisal Ramadhan tidak bermasalah.

Untuk angsuran kredit sepeda motor sebanyak 5 kali dengan total Rp 5,9 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada PT. FIF. Karena Samsul Bahri Al Samuel mempunyai hutang kepada terdakwa sebesar Rp 7 juta. Jadi keuntungan yang diperoleh terdakwa atas adanya pengajuan kredit sepeda motor atas nama Faisal Ramadhan tersebut.

Terdakwa mencapai target bulanan approval/persetujuan kredit dan komisi marketing  dari Dealer Fortuna Motorindo sebesar Rp 1,5 juta yang dibagi kepada Samsul Bahri Al Samuel sebesar Rp 500 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Samsul dan Sapriyadi Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Samsul dan Sapriyadi Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Samsul dan Sapriyadi Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEii_0meXbQ6v8jxJ1WpQQuq9qoxSMqO5w8OgmUaXHOCFfRZYQWGySQ4gT5BK5ZqNNERTVdth4edFwn7wxz5uM3GsXZUU7h5I1vu3vtPA0GE6p__FnAqeArzrEtOwiUZqBMCPbMTKsrF06qy-cjg7egguZfR4KuFj9SSgjA01IyiLQKB2jwd1C69c4VVadE/s320/IMG-20240205-WA0011.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEii_0meXbQ6v8jxJ1WpQQuq9qoxSMqO5w8OgmUaXHOCFfRZYQWGySQ4gT5BK5ZqNNERTVdth4edFwn7wxz5uM3GsXZUU7h5I1vu3vtPA0GE6p__FnAqeArzrEtOwiUZqBMCPbMTKsrF06qy-cjg7egguZfR4KuFj9SSgjA01IyiLQKB2jwd1C69c4VVadE/s72-c/IMG-20240205-WA0011.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/02/samsul-dan-sapriyadi-dihukum-1-tahun.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/02/samsul-dan-sapriyadi-dihukum-1-tahun.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content