Liputan Indonesia || Sampang,- Meski santer dibeberapa media, terkait dugaan dilepasnya inisial MFT oknum kepala sekolah tersangka pencabulan di Sampang, Madura, Jawa Timur.
Hingga saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat bungkam dan terkesan lelet.
Pasalnya, saat dikonfirmasi terkait penangguhan dengan dugaan mahar cukup fantastic, Kanit dan Penyidik PPA kompak tutup mata dan alergi ke awak media.
Sementara, dikutip dari pemberitaan salah satu media di Sampang, berkas tersangka inisial MFT oknum kepsek sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya Satreskrim Polres setempat, tidak menampik oknum kepsek inisial MFT, tidak sebagai penghuni sel tahanan, pasca konferensi pers.
Hal itu, dengan alih-alih penangguhan tersangka dan berstatus tahanan kota, serta berkas akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, mengaku jika telah dilakukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan, berkas segera dilimpahkan ke JPU," ujar Sigit, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, pekan lalu.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, juga tidak menampik terkait penangguhan oknum kepsek tersangka cabul tersebut.
"Penyidik sudah berupaya, 22 Februari 2024 kemarin, berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sudah dilakukan tahap satu," ujar Deddy, Senin (26/02/2024) siang.
Sementara, saat dikonfirmasi terkait jemput paksa terhadap tersangka inisial MFT, Dedy mengatakan, hal tersebut akan diupayakan.
"Dalam pekan depan ini, kita akan upayakan P21, serta pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan dilepasnya inisial MFT oknum kepsek tersangka pencabulan diketahui korban (inisial HL).
"Saya melihat sendiri, tersangka tengah duduk santai di teras rumahnya beberapa waktu lalu," ujar HL kepada awak media, Sabtu (17/02).
HL mengungkapkan, kabar beredar dugaan dilepasnya tersangka dan tidak dipenjara, karena mengajukan penangguhan penahanan.
"Saya pahami, itu hak tersangka. Namun, khawatir tersangka berulah kembali dan bebas berkeliaran," ketusnya.
Penulis :Team/Pai
Penulis :Team/Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar