Praktisi Hukum Geram dengan Dugaan Praktik Jual-Beli dan Pungli di Lingkungan Dindikbid Kabupaten Pemalang

Liputan Indonesia
|| Pemalang
- Praktisi hukum terkemuka, Pada kantor Hukum Putra Pratama, Imam Subiyanto,S.H.,M.H., mengecam menjamurnya dugaan praktik jual-beli LKS dan pungutan liar di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pemalang. Menurutnya, pemberantasan pungli di sekolah perlu diintensifkan untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pungutan liar tanpa dasar hukum. 

"Dalam upaya memberantas pungli, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden Jokowi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pungutan liar secara efektif.," kata Imam SBY di Meja Kerjanya Senin (22/01/2024) malam.

Praktisi hukum, Imam SBY, SH., MH. menekankan pentingnya menjalankan tugas utama Satgas Saber Pungli untuk mencegah dan memberantas pungli, serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada pelaku pungli.

Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan.

Menurutnya, ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Lebih lanjut Imam SBY Menjelaskan,Untuk penegakan hukum, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara, serta Pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik.

"Sebagai upaya memberantas pungli di sekolah, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, penegakan norma-norma kesusilaan, tata kelola sekolah berintegritas, pengelolaan anggaran yang transparan, dan penindakan terhadap pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutup Imam dengan tegas. 


Penulis : SKM


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Praktisi Hukum Geram dengan Dugaan Praktik Jual-Beli dan Pungli di Lingkungan Dindikbid Kabupaten Pemalang
Praktisi Hukum Geram dengan Dugaan Praktik Jual-Beli dan Pungli di Lingkungan Dindikbid Kabupaten Pemalang
Praktisi Hukum Geram dengan Dugaan Praktik Jual-Beli dan Pungli di lingkungan Dindikbid Kabupaten Pemalang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYtCVal8n-B2ouX2YSrm2jqu5tnx_Wy9UVQxH1K6J3soUeKV1L8koKD7x3D5DhlGjP-reY8T_tgwtBj6FDsckYGGsMuUHf-yhpxNTDWtQKBg9cpfZ5LRGjT51yZE3Dip8ihzrrfECNuaUWIuqZwH_sG3PDSQP3VLeMDDXAOIiTgLkRGD7MUDnFSEyn5Ns/s320/IMG-20240123-WA0012.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYtCVal8n-B2ouX2YSrm2jqu5tnx_Wy9UVQxH1K6J3soUeKV1L8koKD7x3D5DhlGjP-reY8T_tgwtBj6FDsckYGGsMuUHf-yhpxNTDWtQKBg9cpfZ5LRGjT51yZE3Dip8ihzrrfECNuaUWIuqZwH_sG3PDSQP3VLeMDDXAOIiTgLkRGD7MUDnFSEyn5Ns/s72-c/IMG-20240123-WA0012.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/praktisi-hukum-geram-dengan-dugaan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/praktisi-hukum-geram-dengan-dugaan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content