Liputan Indonesia || Pemalang - Praktisi hukum terkemuka, Pada kantor Hukum Putra Pratama, Imam Subiyanto,S.H.,M.H., mengecam menjamurnya dugaan praktik jual-beli LKS dan pungutan liar di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pemalang. Menurutnya, pemberantasan pungli di sekolah perlu diintensifkan untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pungutan liar tanpa dasar hukum.
"Dalam upaya memberantas pungli, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden Jokowi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pungutan liar secara efektif.," kata Imam SBY di Meja Kerjanya Senin (22/01/2024) malam.
Praktisi hukum, Imam SBY, SH., MH. menekankan pentingnya menjalankan tugas utama Satgas Saber Pungli untuk mencegah dan memberantas pungli, serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada pelaku pungli.
Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan.
Menurutnya, ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Lebih lanjut Imam SBY Menjelaskan,Untuk penegakan hukum, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara, serta Pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar