Foto Dok, Kombes Pol Pasma Royce, saat konferensi pres |
Liputan Indonesia || Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan konferensi pres release, di gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya, Jum'at (5/1/2024) sekira Jam 09.00 WIB. Terkait kasus tindak kejahatan yang menyebabkan 3 korban musisi Band meninggal dunia, di Cafe Hotel Surabaya.
Hasil dari identifikasi tersangka di temukan berinisial Ads (27) yang menjual 27 botol minuman keras, 12 minuman dicampur untuk sediakan kepada korban.
Sedangkan korban adalah inisial WAR (35) warga Surabaya RG (34) warga Surabaya, Ip (36) warga Surabaya, dan MR (40) warga Surabaya.
Dalam acara konferensi pres hari ini, hadir Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi oleh RS Dr Soetomo Prof Dr Cita Rosita Sigit Prakoeswa diwakili oleh Dr. Heni, Kasatreskrim AKBP Hendro dan Kabid labfor Kombes Pol Sodiq Pratomo.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan atas kejadian tersebut, "Pertama ada sebanyak 9 orang band music yang telah tampil sambil meminum alkohol, karena tersangka RG sudah mabuk berat, akhirnya dibawa pulang dengan menggunakan kursi roda” kata Kombes Pol Pasma Royce.
Dengan adanya peristiwa tersebut istri dari mendiang WAG langsung membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, adanya laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya, langsung membentuk tim khusus untuk dapat menindaklanjuti atas kejadian tersebut, akhirnya anggota mendapat keterangan dari saksi yang mengetahui kejadian.
Dari hasil pemeriksaan anggota, anggota berhasil menemukan dan mengamankan
barang bukti sebanyak 1. 6 botol minuman alkohol/ minuman keras. 2. Sebuah handphone warna hitam. 3. Sebuah baju warna hitam tergolong, jas, kaos, celana. Bill louvs cro2 hirt vasa. 4. alkohol 96% Kemasan 2 jirigen 5 liter.
Korban inisial WAR meninggal hari Minggu pagi tepatnya sekira jam 10.00 WIB setelah dibawa ke rumah sakit Adi Husada oleh keluarganya jam 06.00 WIB. Yang mana korban sempat manggung acara wedding lagi di daerah Jojoran hari Sabtu siang.
"Sedangkan korban inisial RG meninggal pada hari Minggu dini hari tepatnya pukul 03.00 WIB di RSI Wonokromo dan RG sebelumnya dibawa oleh rekannya inisial R pulang ke rumah R (karena kondisi skip). Pada Sabtu pukul 16.00 Wib, itu dari info call dengan istrinya.” Imbuhnya.
"Penyidik kini melakukan penyelidikan para saksi, memang betul tersangka ADS telah mencampur minuman keras dengan metabolisme untuk diberikan kepada korban. Atas campuran tersebut akhirnya 3 korban meninggal dunia," paparnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KHUP atau pasal 204 KHUP ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis :kib
Penulis :kib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar