Liputan Indonesia || Kediri Kota - Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil meringkus tiga terduga pelaku pengeroyokan di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut.
Para terduga pelaku yang diringkus polisi yakni DF (16), WN (20), dan WH (20). Ketiganya merupakan warga Kediri.
AKP Nova menuturkan, setelah didalami penyidik, diketahui bahwa antara kedua korban dan para pelaku tak saling kenal.
“Sudah kita dalami. Antara pelaku dan korban, keduanya tidak saling mengenal. Spontanitas, karena (pelaku) bersama-sama, terjadilah kejadian itu,” jelas Nova, Sabtu (30/12/2023).
Kejadian pengeroyokan ini bermula saat kedua korban, yakni MS (15) dan KK (15), tengah dalam perjalanan pulang usai mencari makanan di kawasan Terminal Tamanan, Kamis (21/12/2023) pukul 02.00 WIB.
Dalam perjalanan pulang itu, kedua korban berpapasan dengan para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Desa Semen, Kecamatan Semen.
Tanpa alasan yang jelas, kedua korban yang berasal dari Kecamatan Semen ini tiba-tiba dikeroyok oleh para pelaku.
Pasca kejadian, korban MS harus dilarikan ke RS Bhayangkara karena mengalami luka serius di kepala. Orang tua MS pun melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri Kota.
Setelah menerima laporan, pihak Satreskrim Polres Kediri Kota lansung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hasilnya, salah satu pelaku yakni DF berhasil diamankan. Setelah DF, petugas membekuk WN dan WH di sebuah warnet yang berada di wilayah Mojoroto, Kota Kediri.
“Di warnet yang merupakan tempat kerja WN tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang lain yang diduga terlibat,” papar Kasat Reskrim
Ada enam orang yang diamankan terkait kasus tersebut. Tiga orang di antaranya yakni DF, WN, dan WH telah ditetapkan menjadi tersangka, dan sisanya berstatus sebagai saksi.
“Kondisi terakhir korban dirawat di RS Bhayangkara karena ada pendarahan pada otak. Kita selalu konfirmasi (kondisi) korban pada dokter dan keluarga korban,” pungkas AKP Nova.
Penulis : Pai
Baca juga:
"Berita
"Berita
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar