Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Gudang Miras Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Liputan Indonesia || Kota Blitar - Sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman keras (Miras) yang berada di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul, Kota Blitar digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.

Ribuan liter berhasil diamankan dari razia dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu antara lain.

Tiga tersangka, yaitu, WN (26), ME (19) dan MC (23). Ketiga tersangka merupakan pekerja di gudang miras tersebut.

Sedang pemilik gudang miras, I, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang
Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo mengatakan, Penggerebekan tersebut bermula, saat anggota Sat Reskrim Polres Blitar Kota mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut menyimpan miras.

"Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/01/2024).

Satreskrim mendapat informasi di gudang itu melakukan jual beli minuman keras berupa arak jowo dan minuman keras lainnya dengan jumlah besar.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim dibantu Polsek menggerebek gudang miras tersebut. Polisi menemukan ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu antara lain 128 buah kantung kresek yang berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter, Arak Jowo berbagai rasa. 1 buah kantung kresek yang berisikan 5 botol arak jowo berbagai rasa, 40 Buah Jirigen ukuran 30 liter yang berisikan arak Jowo berbagai rasa.

Selain itu 23 Dus yang berisikan minumas keras merk Markas dengan isi per dus 12 Botol, 2 Dus yang berisiakan minuman keras merk Captain morgan dengan isi per dus 12 botol, 19 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER MERAH dengan isi per dus 12 botol.

Kemudian 1 Dus yang berisikan minuman keras merk Rock Star dengan isi per dus 12 Botol, 21 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER HIJAU dengan isi per dus 12 botol, 2 Dus yang berisikan minuman keras merk MIX dengan isi per dus 12 Botol dan 1 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER MERAH dengan isi 9 botol.

Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota.

Menurut AKP Hendro, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.

Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter.

Dalam perkara itu, kata Hendro, polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis : Pai 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Gudang Miras Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka
Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Gudang Miras Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka
Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Gudang Miras Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKVNerCHytem0WNIfUavyB_jZKbk4Pad6Bwy8i50QnqmgZp7PgKP3ZGLf86ZM565DZFqcTNXgL5yeHKEOaPB5mDNCsSolXCH-lGiuhgHxs52Ed9r1l7X5iNZlyto0eyi-_v_daKDfS-Mrkl0msCPsGWJRBR687LvCA4kJRR1acHaTgnfhX68Qt_1TX1U7-/s16000/IMG-20240111-WA0029.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhKVNerCHytem0WNIfUavyB_jZKbk4Pad6Bwy8i50QnqmgZp7PgKP3ZGLf86ZM565DZFqcTNXgL5yeHKEOaPB5mDNCsSolXCH-lGiuhgHxs52Ed9r1l7X5iNZlyto0eyi-_v_daKDfS-Mrkl0msCPsGWJRBR687LvCA4kJRR1acHaTgnfhX68Qt_1TX1U7-/s72-c/IMG-20240111-WA0029.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/polres-blitar-kota-berhasil-ungkap.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/polres-blitar-kota-berhasil-ungkap.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content