Pengedar Pil Double L Dihukum 10 Bulan Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Naufan Putra Hidayatullah dan Tegas Ramadhani divonis 10 bulan Penjara terkait perkara jual beli Pil Double LL oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan  sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Naufal Putra Hidayatullah Bin Dus Salam dan terdakwa Tegar Ramadhani Bin Priyo Wicaksono, dengan pidana penjara masing – masing – masing selama bulan," kata Hakim Arwana.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Neldy Denny yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan , kasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan." Saya terima Yang Mulia," kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan, bahwa  pada hari dan tanggal tersebut diatas, awalnya mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) mempunyai niat yang sebelumnya sepakat berpatungan membeli Pil Double LL dengan cara berpatungan dan kemudian mereka terdakwa bersama Gilang (DPO) menghubungi Riki Jonathan  (DPO) dengan tujuan membeli Pil Double LL dan kemudian mereka sepakat dan selanjutnya mereka terdakwa menghubungi Riki Jonathan (DPO) dan pembayaran via transfer dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 mereka tedakwa di suruh Riki Jonathan (DPO) mengambil Pil Double LL yang di pesan di dekat rumah Jalan Jambangan Surabaya dan selanjutnya setelah sampai, Riki Jonathan (DPO) menyerahkan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik.

Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai permufakatan jahat tentang Pil Double “LL” tersebut dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Pil Double LL sebanyak + 1.068 butir yang dikemas didalam botol yang terbungkus plastik dan satu unit HP serta simcardnya dan pada saat dilakukan introgasi mengenai Pil Double “LL” tersebut, mereka terdakwa mengakuinya didapatkan dengan cara membeli kepada Riki Jonathan (DPO) dan mereka terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab. 0664201/NOF/2023 tanggal 28 Agustus 2023, barang bukti berupa 1068  butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto + 190,810 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

 Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,731,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1278,Berita Utama,3979,Berita-Terkini,3868,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2327,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,552,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2018,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,712,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,815,politisi,4,POLR,3,POLRI,2942,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7818,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,53,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Pengedar Pil Double L Dihukum 10 Bulan Penjara
Pengedar Pil Double L Dihukum 10 Bulan Penjara
Pengedar Pil Double L Dihukum 10 Bulan Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3b7JkvLkXLls6d_sLPs3gSQAByk2bOFln5iCqmLyG34GSJbTDjGwZffKxYI4Xn3idQ-O3zfAxhosUBuMGOryi1Yy4NitlashtpjjE8p2_uVkJPpNNiX6qhyv5s8Q7JOlZmts0sdvGdevIb-RK9QGvxDMiD45KPVa3UptmantnOtI1GwauSuYvkEgGvb0/s320/IMG-20240123-WA0038.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3b7JkvLkXLls6d_sLPs3gSQAByk2bOFln5iCqmLyG34GSJbTDjGwZffKxYI4Xn3idQ-O3zfAxhosUBuMGOryi1Yy4NitlashtpjjE8p2_uVkJPpNNiX6qhyv5s8Q7JOlZmts0sdvGdevIb-RK9QGvxDMiD45KPVa3UptmantnOtI1GwauSuYvkEgGvb0/s72-c/IMG-20240123-WA0038.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/pengedar-pil-double-l-dihukum-10-bulan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/pengedar-pil-double-l-dihukum-10-bulan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content