Meminjam Sepeda Motor Yang Masih Menjadi Objek Kredit Di FIF dan Dijadikan Jaminan ”Pelaku Di Vonis Penjara Satu Tahun”

Liputan Indonesia
|| Pemalang –
Berawal dari laporan pihak customer FIFGROUP a/n inisial TD (45 tahun), terkait satu unit motornya yang masih menjadi objek jaminan kredit dan berpindah tangan karena di pinjam oleh teman suaminya berinisial TD.

Dan selanjutnya dari tim Petugas Lapangan FIFGROUP Melacak keberadaan SPM Beat Sporty milik customer TD (45 Tahun) dan mendapatkan hasil, memang benar bahwa unitnya telah pindah tangan dari customer TD. Hal tersebut disampaikan Agus Taryana selaku Region Remedial Section Head (RRSH) FIFGROUP Central Remedial Jateng 2 di kantor tugasnya, Pemalang (24/01/2024).

Selanjutnya Agus Taryana menjelaskan bahwa, berangkat dari persoalan tersebut, maka laporan yang kami terima dari TD kami jadikan dasar membuat pengaduan kepada Polsek Ampelgading. Dan selanjutnya customer a/n TD menjalani proses pemanggilan Kepolisian untuk dimintai keterangan, dan dari laporan tersebut ternyata memang benar adanya bahwa motor tersebut dipinjam seseorang yang berinisial MS (40 tahun) dan SI Warga Bodeh ujar Agus Taryana.

MS juga adalah customer FIFGROUP yang melakukan perikatan pada kurun waktu kurang lebih 1 tahun silam.

Pekerjaan MS adalah pengembang tanah kavling bersama saudaranya SI di wilayah Doro Kabupaten Pekalongan.

Karena tanah kavlingnya bermasalah, sehingga KS (yang telah membeli kavling) meminta pengembalian uang muka pembelian kavling dari MS.

Dan kemungkinan MS tidak bisa mengembalikan uang muka pembelian tanah kavling kepada KS, akhirnya SPM Beat Sporty atasnama TD yang di pinjam dijadikan jaminan oleh MS dan SI kepada KS. Kata Agus Taryana sesuai dengan informasi yang didapatkannya dari Penyidik Polsek Ampelgading.

Hingga selanjutnya proses hukum berjalan dan MS menjadi tersangka karena menggelapkan motor yang bukan miliknya yang masih berstatus objek jaminan kredit di FIFGROUP. Atas dugaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Penetapan Hakim atas proses Di Vonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 Tahun dipotong masa penahanan, dengan Nomor Perkara : 157/Pid.B/2023/PN Pmlg.

Terkait Perihal tersebut ”Yoga Baskoro” Selaku Kepala Region FIFGROUP Central Remedial Jateng 2 menghimbau kepada seluruh Nasabah FIFGROUP, untuk membayar angsuran tepat waktu di Payment Point yang sudah bekerjasama dengan FIFGROUP untuk menghindari terjadinya denda keterlambatan.

Jangan meminjamkan motor ke orang lain karena bisa disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Dan yang paling penting, jangan pernah mau untuk dijadikan atas nama pembiayaan kredit untuk orang lain dengan imbalan atau tanpa imbalan.

Yoga Baskoro juga menambahkan agar para costumer jangan sampai terlibat dengan masalah hukum dengan Menjual dan/atau Mengadaikan dan/atau Memindah tangankan Objek Pembiayaan Kredit dalam bentuk apapun yang melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama pada Akad Pembiayaan, pungkas Yoga Baskoro. 

Penulis : SKM


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Meminjam Sepeda Motor Yang Masih Menjadi Objek Kredit Di FIF dan Dijadikan Jaminan ”Pelaku Di Vonis Penjara Satu Tahun”
Meminjam Sepeda Motor Yang Masih Menjadi Objek Kredit Di FIF dan Dijadikan Jaminan ”Pelaku Di Vonis Penjara Satu Tahun”
Meminjam Sepeda Motor Yang Masih Menjadi Objek Kredit Di FIF dan Dijadikan Jaminan ”Pelaku Di Vonis Penjara Satu Tahun”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbNaze-Goj98F2VIDnqSFDblYocaWtZmA5WpVzfYsZTwijcrblgb_7bf155rpJp-fzMkE4sVTQPMYG1NAVsw5YVCkUR2R8PvZSSKE44v17LourjxU9dpntYDkdNfxFeFvpDAX6aYyKIUVEG8FDVXb4Xb07GhCkDMcNsPgGmMu4hbsua2YYzcP2vKzxrxI/s320/IMG-20240126-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbNaze-Goj98F2VIDnqSFDblYocaWtZmA5WpVzfYsZTwijcrblgb_7bf155rpJp-fzMkE4sVTQPMYG1NAVsw5YVCkUR2R8PvZSSKE44v17LourjxU9dpntYDkdNfxFeFvpDAX6aYyKIUVEG8FDVXb4Xb07GhCkDMcNsPgGmMu4hbsua2YYzcP2vKzxrxI/s72-c/IMG-20240126-WA0001.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/meminjam-sepeda-motor-yang-masih.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/meminjam-sepeda-motor-yang-masih.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content