Liputan Indonesia || Sidoarjo, - Lagi Viral, berita tak sedap menimpa Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Penulis : pul
Pasalnya, desas desus diamankannya terduga penyalagunaan Narkoba lantas di pulangkan, setelah ada kucuran dana bernominal ratusan juta rupiah.
Terduga pelaku itu berinisial FAA (28) warga Jalan Cendrawasih, Larangan, Candi, Sidoarjo yang diamankan setelah terlebih dahulu rekannya yang diduga sebagai pengirim.
Hal itu dikatakan sumber yang tidak mau disertakan namannya dalam media ini.
Dalam keterangannya, ia mengatakan penangkapan itu terjadi pada bulan Desember 2023 lalu.
Namanya FAA, "Rumahnya daerah sidoarjo. Tanggalnya 12 Desember kemarin," ujar sumber yang mengaku info tersebut didapat dari teman FAA.
Menurutnya, berawal dari penangkapan yang diduga sebagai kurir tersebut, lantas dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sehingga muncul nama FAA.
“Jadi kudanya (kurir-Red) ditangkap, terus baru FAA. Ditangkapnya di TKP Indomaret tepatnya jalan Wadungasri, Waru, Sidoarjo,”ungkapnya.
Sambung kata sumber, tak berselang lama FAA sudah tampak terlihat menghirup udara segar. Informasi yang didapat dia keluar dengan nominal ratusan juta.
“ Temanku bilang, gak lama sudah bebas. Untuk nominal Rp 300 juta bro, barang bukti nya ngeri dua ons’an,” jelas sumber yang mewanti wanti agar namannya tidak dipublikasikan.
Sumber pun menyebutkan, "satu unit mobil Rush Nopol W 10XX NA, juga diamankan di Mapolresta Sidoarjo, dan hingga kini belum di kembalikan oleh Polisi, Mobinya sampai sekarang belum keluar, itu mobil orang digadaikan di FAA Rp 65 juta. STNK nya ada” katanya.
Ditanya diamankan Satresnarkoba, Polresta Sidoarjo unit berapa?. Ia menerangkan dengan detail mulai dari unit hingga pihak terkait yang menangani.
“Jelas semua bro, dataku. Iptu Noval yang nangani, ikut unit satu. Sumberku teman dekatnya yang di 86” bebernya.
Sementara guna keseimbangan dalam pemberitaan, salah satu wartawan Obor Rakyat menghubungi Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, yang diketahui di jabat oleh Kompol Rudi Prabowo.
Dalam keterangan singkat melalui ponsel pribadinya +62 822-250X-XXXX, ia mengetik dengan chat WhatsApp “Mohon wkt kami cek datanya,” tulis pesan singkatnya.
Tak berselang lama, Rudi lantas menghubungi melalui panggilan suara, dalam keterangannya, ia menyuruh untuk menghadap guna konfirmasi lanjutan dan akan lihatkan data.
“Monggo besok ke Kantor nggih, arahannya” singkat Rudi.
Disinggung adanya penangkapan pada tanggal 12 Desember 2023 dengan terduga pelaku berinisial FN?. Rudi mengatakan, mohon waktu untuk mengecek data yang di tanyakan.
“Makannya sampean kalau ada waktu ke kantor, nanti kita buka datannya disini, begitu mas. Kita kan perlu waktu juga, untuk tanya anggota, tanya ke penyidik, seperti apa yang sampean sampaikan itu. Ada atau tidak, dan benar atau tidaknya” pungkasnya.
Penulis : pul
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar