Kejari Tanjung Perak Berikan Status Tahan Kota Terhadap Tersangka Koruptor

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Ketiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur (Jatim) diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari Bank BPD Jatim tahun 2015. Mereka adalah Yuliatin Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih, dan Wiwik Indrawati. Akibat perbuatannya kerugian Negara ditaksir lebih dari Rp 4,4 Miliar.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan, bahwa ketiga tersangka yaitu YAS, SR dan WI terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim pada tanggal 03 Agustus 2015. 

“Mereka mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan kepada anggota PKPA) dengan prinsip Mudharabah Wal Murabahah sebesar Rp 5 Miliar,”kata Jemmy, di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu,(17/01/2024)

Ia menambahkan, bahwa para tersangka melakukan tindakan melawan hukum, dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. Sehingga mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 Miliar.

“Untuk total pinjaman sebesar Rp 7 Miliar namun sudah dikembalikan dan sisanya sebesar Rp 4,4 miliar,”tambahnya.

Terhadap para tersangka yaitu YAS, SR, dan WI melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk para tersangka kami lakukan penahanan kota Surabaya dan Sidoarjo. Karena salah satu tersangka berdomisili di Sidoarjo. Karena kami lakukan terkait permohonan dari pengacara dan tersangka, karena faktor usia dan kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk di tahanan rutan,”jelasnya.

Lebih lanjut, terkait YAS sebagai ketua koperasinya, SR sebagai sekretaris dan WI sebagai juru bayar. Jadi yang membuat dokumen pengajuan permohonan kredit di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. 

“Jadi untuk koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif yaitu adanya pengajuan dobel dari anggota koperasi. Sedangkan untuk anggota koperasi ada 88 anggota,”ucapnya.

Sementara itu, dari pengacara tersangka yaitu Ahmad Suhairi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pendamping dari Polrestabes Surabaya menuju ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. Karena para kliennya sudah masuk tahap II dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak beserta barang buktinya oleh Polrestabes Surabaya. 

Karena mereka disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dimana para kliennya disangkan para penyidik telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan uang negara. Karena kliennya melakukan pinjaman pada Tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah. Dengan tenggang waktu selama lima tahun dan berakhir di Tahun 2020. Namun disayangkan ketika penyidik Polrestabes Surabaya itu telah mengeluarkan sprindik pada Tahun 2019. Nah, saat itu tenor belum berakhir,” jelas Ahmad Suhairi.

Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kejari Tanjung Perak Berikan Status Tahan Kota Terhadap Tersangka Koruptor
Kejari Tanjung Perak Berikan Status Tahan Kota Terhadap Tersangka Koruptor
Ketiga Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim Resmi Ditetapkan Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJ9cR3PFTvvBLQIqM1Rb-OTNp65LCS1ZCUXOVynRaEMOed1BB-f_zu9fnk0C3ZpoAc_V4v6lEitpECRNd7zlxs-SnSRzLVoIJXwyUic6xMQKoCQiYHce8N3kBJnTBBb8FnmzZwYIaTqKz5GFMiJruC9X8OYaPusLwiAC2ZiUNgx3n_9PVhyWH7LQCeZ0Y/s320/IMG-20240117-WA0026.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJ9cR3PFTvvBLQIqM1Rb-OTNp65LCS1ZCUXOVynRaEMOed1BB-f_zu9fnk0C3ZpoAc_V4v6lEitpECRNd7zlxs-SnSRzLVoIJXwyUic6xMQKoCQiYHce8N3kBJnTBBb8FnmzZwYIaTqKz5GFMiJruC9X8OYaPusLwiAC2ZiUNgx3n_9PVhyWH7LQCeZ0Y/s72-c/IMG-20240117-WA0026.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/kejari-tanjung-perak-berikan-status.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/kejari-tanjung-perak-berikan-status.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content