Liputan Indonesia || Surabaya - Yosi bin Herman asal Jakarta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penganiayaan terhadap Aisyah Anum yang merupakan pacarnya di dalam Kamar kos di Jalan Bratang 1 C Surabaya. Selasa (30/01/2024).
Dalam sidang kali ini JPU M. Mosleh menghadirkan saksi korban Aisyah Anum dan ibunya Solehah Fauda.
Aisyah mengatakan, bahwa saat itu, pihaknya pulang kerja dan dijemput oleh terdakwa dan makan bersama. Setelah makan terdakwa langsung ke tempat kos di Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya.
“Saat itu saya dijemput di tempat kerja sama Yosi dan makan. Nah habis makan langsung ke tempat kos, Yang Mulia,”kata Aisyah di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lebih lanjut, Aisyah menjelaskan, saat berada di kos dan pamitan untuk berkumpul bersama teman di tempat karaoke. Namun saat mau berangkat, terdakwa langsung membanting Aisyah ke lantai dan menarik serta mencekiknya.
“Saya dibanting ke lantai sama Yosi dan menarik sambil mencekiknya, Yang Mulai.
Kejadiannya itu, hari Senin, 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kos Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya,”terangnya.
Sementara itu, Solehah Fauda menjelaskan, bahwa tidak mengetahui kejadian tetapi tahu dari adik Aisyah. “Dua jam setelah kejadian Yang Mulia,”ujar ibu dari korban Aisyah.
Menurutnya, ia mengaku dari tubuh anakan terdapat memar-memar dan langsung melaporkan ke Polsek Wonokromo. “Saya lihat ada memar akibat dilempar sama Yosi, mereka sudah pacaran sekitar 2 bulan Yang Mulia,”terang Solehah.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa Yosi membenarkan keterangan para saksi. “Benar Yang Mulia. Saya membanting, namun bukan dilantai melainkan di kasur, Yang Mulia. Kami memang tinggal satu kos tapi belum menikah Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan video call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat kejadian itu, saksi Aisyah Anum yang meminta tolong dan datang penjaga kost yaitu Agung Marlim. Kemudian Aisyah meminta tolong kepada saksi Agung Marlin untuk memesankan Gocar ke Hapy Popy Dt. Soetomo Surabaya untuk menemui saksi Aldi Fazya Putra (adik saksi).
Aisyah Anum melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polsek Wonokromo Surabaya. Kejadiannya, hari Senin, 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib di rumah kos Jalan Bratang 1-C Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar