Liputan Indonesia || Sidoarjo - Masih banyak dijumpai parkir liar di pinggir jalan, tepatnya di belakang lapas Kelas IIA Sidoarjo ditikungan yang sangat meresahkan dan dikeluhkan pengguna jalan. Dan anehnya ditemui kendaraan parkir yang tidak beli diwarung daerah tersebut dilarang parkir oleh penjaga (pegawai) warung. Hal ini ditemui wartawan dilapangan,Selasa (16/1/2024).
LH(45) pengemudi jalan yang kebetulan melihat banyaknya parkir mobil kendaraan (R 4)dan memarkir kendaraan baru pertama kali parkir ditempat (depan warung ceker Lapindo) karena penuh. Karenanya langsung ditegur penjaga (pegawai warung) ceker Lapindo melalui jukir yang biasa mangkal disitu disuruh memindahkan kendaraannya.
"Sangat disayangkan, saya baru sekali parkir disitu (depan warung ceker Lapindo) ditegur dan disuruh memindahkan kendaraan, padahal pinggir jalan tersebut merupakan fasum (fasilitas umum), yang artinya siapa saja boleh parkir disitu,"tegasnya.
Berharap Dipasang Rambu Larangan Parkir!
Saya berharap dinas terkait, khususnya Dishub yang membidangi parkir bisa memasang rambu larangan parkir di tikungan belakang Lapas kelas IIA .Hal ini agar tidak memenuhi pinggir jalan yang terlebih tikungan, seperti pada saat ada kegiatan di KPRI Delta Makmur tepat belakang Lapas penuh dan pengguna jalan parkir didepan warung disuruh pindah karena menutup pandangan aneh sekali.
"Saya berharap ditikungan itu dipasang tanda (rambu) larangan parkir karena tepat di tikungan.Terlebih kalau ada mobil berpapasan dari arah Utara dan Timur saling belok,"pungkasnya.
Terpisah pak Agus(60) pengguna jalan lainnya yang kebetulan berada di warung kopi kepada wartawan mengatakan, saya juga kecewa, karena itu fasilitas umum, apalagi yang melarang parkir (menyuruh pindah)bukan yang bersangkutan, melainkan pegawai warung yang biasa dipanggil Bu Yah, itu tidak menegur sendiri, melainkan menyuruh juru parkir," jelas Agus.
"Mestinya untuk fasilitas umum untuk parkir atau sekedar berhenti dari pihak pedagang tidak melarang pengguna jalan (pengemudi) untuk berhenti (parkir), hanya karena diduga mobil yang parkir didepan warung tidak membeli makanan di warung tersebut, akan tetapi konsumen yang beli disitu parkir dibiarkan.Kalau memang tidak boleh parkir ya dilarang semua dipinggir jalan,"pungkas pak Agus.
Sementara juru parkir yang biasa mangkal dilokasi, Hendro warga Gajah Magersari mengatakan dengan sopan, mohon maaf saya diminta (disuruh) penjaga warung (pegawai warung) Ceker Lapindo untuk disuruh memindahkan mobil yang sedang parkir didepan warung, lantaran beralasan menutup pandangan,"aku Hendro kepada wartawan.
Cak Hendro warga Gajah Magersari yang menyampaikan dengan sopan yang dimintai tolong oleh pegawai warung untuk menegur pemilik mobil agar disuruh mindah.Saya baru datang (Kulo nembeh ndugi) mas,"pungkas Hendro.
Pantauan dilapangan, setiap kali ada mobil parkir kalau makan atau beli makanan disitu dibiarkan, hal ini sangat mengecewakan pengguna jalan (pengendara) yang hendak bersantai atau sekedar minum di warkop belakang Lapas.
Terpisah wartawan mengkonfirmasi ke salah satu pejabat Dishub melalui telp selulernya ,"bahwa yang membidangi masalah rambu khususnya larangan parkir dan lainnya bidangnya pak Sunu, yakni bidang management rekayasa lalulintas," terang sumber dishub yang dihubungi wartawan.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar