CV Aditama Mandiri Dihukum Denda Rp 10 Miliar dan Amir Divonis 7 Tahun Penjara

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa CV. Aditamah Mandiri dan terdakwa Amir bin Daeng (Alm) Tata terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana mengakut dan menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tampa dilengkapi surat keterangan sah, yang dilakukan secara bersama-sama Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dihukum dengan Pidana denda kepada CV Aditamah Mandiri Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir dengan Pidana Penjara selama 7 tahun oleh Ketua Majelis Hakik Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti mengatakan, sebelum mengambil keputusan Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan perusakan hutan dan hal meringankan perbuatan terdakwa adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

"Terhadap terdakwa CV. Aditamah Mandiri dengan Pidana denda sebesar Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir bin Daeng (Alm) dengan Pidana Penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 10 Miliar subsider 3 bulan kurungan. sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua JPU. Pasal 83  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang." Kata Hakim Titik Budi Winarti di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (30/01/2024).

Atas putusan  Majelis Hakim terdakwa melalui penasehat hukumnya Victor Sinaga menyatakan banding, hal sama yang diungkapkan JPU Robiatul Adawidya juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa terdakwa CV.ADITAMAH MANDIRI yang diwakili oleh AMIR  Bin (Alm) DAENG TATA  berdasarkan Akta Kuasa Nomor 15 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn., perihal Kuasa Direktur CV.ADITAMAH MANDIRI, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV.ADITAMAH MANDIRI, bersama-sama dengan terdakwa AMIR  Bin (Alm) DAENG TATA selaku pengurus atau pengendali CV.ADITAMAH MANDIRI juga berdasarkan Akta Kuasa Nomor 15 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn., perihal Kuasa Direktur CV.ADITAMAH MANDIRI, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV.ADITAMAH MANDIRI, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV.ADITAMAH MANDIRI, seluruh resiko atas pelaksanaan pekerjaan Perseroan Komanditer CV.ADITAMAH MANDIRI baik yang akan timbul pada saat ini maupun yang akan timbul dikemudian hari menjadi tanggungjawab sepenuhnya penerima kuasa. Pada tanggal 19 Nopember 2022 dan tanggal 3 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022 dan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Depo Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) di Jalan Nilam Timur No. 1 RT.002 RW.010 Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Kota. Surabaya.

Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2022 pukul 12.00 WIB petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju ke terminal Berlian Jasa Terminal Indonesia (selanjutnya disebut BJTI) untuk mencari informasi terkait jadwal sandar kapal MV.Verizon yang diduga membawa kontainer yang berisi kayu gergajian ilegal dari Papua.

Bahwa sekira pukul 16.30 WIB petugas melihat Kapal MV.Verizon datang dan bersandar di terminal BJTI, kemudian petugas memantau di lokasi bongkar kontainer Kapal MV.Verizon tersebut. Pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 20 Nopember 2022 di terminal BJTI setelah muatan berupa kontainer selesai diturunkan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw  masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Nabire Papua Tengah.

Bahwa petugas selanjutnya berkoordinasi dengan PT.Salam Pacific Indonesia Lines ( PT.SPIL), untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw dari Nabire Papua Tengah tersebut.

Bahwa petugas bersama sama dengan pihak PT.SPIL dan pihak terminal BJTI kemudian melakukan pembukaan kontainer untuk melihat dan memastikan isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw  dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa dari 30 kontainer terdapat 23 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa CV.ADITAMAH MANDIRI.

Bahwa 23 kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa CV.ADITAMAH MANDIRI tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Untuk Kayu Olahan (SKSHHKO).  

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022, petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali melakukan operasi pengamanan peredaran kayu illegal, dengan cara memeriksa kapal Hijau Jelita karena kapal tersebut diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal yang berasal dari Papua menuju Jawa Timur.

Bahwa petugas meminta semua dokumen pengangkutan dari PT.SPIL dan berkoordinasi dengan Pelindo untuk bisa naik ke kapal Hijau Jelita yang sedang sandar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terdapat 27 unit kontainer berisi kayu gergajian chain saw  masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Papua, yang selanjutnya diamankan oleh petugas di terminal BJTI.

Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022, petugas bersama sama dengan pihak PT.SPIL dan pihak terminal BJTI melakukan pembukaan kontainer untuk melihat dan memastikan isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa  dari 27 kontainer terdapat 11 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa I CV.ADITAMAH MANDIRI, yang mana 11 Kontainer berisi kayu gergajian chain saw tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO.

Sehingga total kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa I CV.ADITAMAH MANDIRI yang diangkut menggunakan kapal MV.Verizon dan yang diangkut menggunakan kapal Hijau Jelita adalah sebanyak 34 kontainer.

Atas Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 83  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dan JPU JPU Sabetania Ramba Paembongan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menuntut dengan Pidana denda sebesar Rp 15 Miliaar dan terdakwa Amir dengan Pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan penjara.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: CV Aditama Mandiri Dihukum Denda Rp 10 Miliar dan Amir Divonis 7 Tahun Penjara
CV Aditama Mandiri Dihukum Denda Rp 10 Miliar dan Amir Divonis 7 Tahun Penjara
CV Aditama Mandiri Dihukum Denda Rp 10 Miliar dan Amir Divonis 7 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4oIlV-J8uFoFBzCIltswjcJMf1n9NzLT2UWeqOvz10dQgMkcV3G1svNi40q9UUNBTZsZ3pIPcQZUo21xGSA1-qcbGeYOZADvWN_Nym9yxOINmJ8xEK05TMxEHwSso9AlTb2Qh5DlgDfcfthltnVjy30bHYHHqyMWPzDyCUZlgSjy0gVXhKtQ2vPEO9D0/s320/IMG-20240130-WA0059.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj4oIlV-J8uFoFBzCIltswjcJMf1n9NzLT2UWeqOvz10dQgMkcV3G1svNi40q9UUNBTZsZ3pIPcQZUo21xGSA1-qcbGeYOZADvWN_Nym9yxOINmJ8xEK05TMxEHwSso9AlTb2Qh5DlgDfcfthltnVjy30bHYHHqyMWPzDyCUZlgSjy0gVXhKtQ2vPEO9D0/s72-c/IMG-20240130-WA0059.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/cv-aditama-mandiri-dihukum-denda-rp-10.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2024/01/cv-aditama-mandiri-dihukum-denda-rp-10.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content