Liputan Indonesia || Pemalang - Bupati Pemalang, Mansur Hidayat S.T, memberikan apresiasi kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang atas suksesnya pengawalan proses sertifikasi 799 bidang tanah di Desa Padek. Dalam acara penyerahan sertifikat PTSL, Bupati menyampaikan terima kasih kepada para penerima sertifikat, dan berharap agar pemberian sertifikat tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan mengurangi potensi sengketa pertanahan.
“Saya Selaku Bupati Pemalang menyampaikan terima kasih serta apresiasi sebesar-besarnya kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang yang telah ikut mengawal proses sertifikasi ini,” ujar Mansur Hidayat. pada Kamis pagi (25/1/2024), di balai Desa Padek Kecamatan Ulujami.
Bupati juga menekankan pentingnya bantuan pemerintah dalam memperoleh modal kerja, penguasaan teknologi, manajemen usaha, infrastruktur, dan pemasaran hasil produksi dari usaha masyarakat. Dia menegaskan bahwa upaya tersebut memerlukan kerjasama antara semua komponen, termasuk pemerintah, perbankan, dan dunia usaha.
“Saya sampaikan “Selamat” kepada para penerima sertifikat tanah, seraya berharap semoga sertifikat tersebut nantinya membawa berkah dan manfaat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga serta mengurangi potensi terjadinya sengketa pertanahan,“ pesannya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPN Pemalang, Gusmanto, mengungkapkan kegembiraannya atas sertifikasi 799 bidang tanah di Desa Padek. Dia menjelaskan bahwa sertifikat PTSL tidak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk tanah kas desa, tanah pemerintah, dan instansi lainnya di lokasi yang ditetapkan. Ia pun mengingatkan para penerima sertifikat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik dan hati-hati agar tidak disalahgunakan.
“Jadi sertifikat PTSL ini tidak hanya untuk masyarakat, akan tetapi juga sertifikat untuk tanah kas desa, tanah pemerintah dan instansi lainnya di lokasi yang kita tetapkan sebagai lokasi,” sambung Gusmanto.
Gusmanto berpesan kepada para penerima agar menjaga baik-baik sertifikatnya. “Sertifikat jangan sampai beralih atau berpindah tangan ke orang tanpa alasan yang sah, harus ada hitam di atas putih yang jelas, jangan model digadaikan dengan tanda tangan di atas kertas kosong,” tegas Gusmanto.
“Hati-hati bapak ibu besok kemudian tanahnya disita Bank, banyak kejadian yang disalahgunakan. Jadi hati-hati ketika sertifikat ilang tanahnya juga ilang. Kalau ada peralihan, misalnya jual beli, silahkan ke PPAT. Sekali lagi rawatlah sertifikat itu baik-baik karena itu mempunyai nilai ekonomis,” pungkas Gusmanto.
Di sisi lain, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Muhamad Akmal,S.Farm., dari Fraksi PKS, telah mengambil langkah cepat terkait kesulitan warga yang diduga menderita penyakit "Gangren". Ia bekerja sama dengan warga untuk membawa ibu Da'ah, yang tergolong warga tidak mampu, ke Rumah Sakit (RS) Margono Purwokerto untuk mendapatkan pertolongan medis lebih lanjut dan secara intensif.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar