Liputan Indonesia || Surabaya - Malika Dewi Hardiono melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan mengugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ibu kandunganya Sylvia Rumyanti Sugito dan adik kandungnya Welly Hardiono serta turut tergugat Susanto Hardiono bersama Notaris Felicia Imantaka, terkait hibah emas seberat 6 Kg, senilai Rp 6 miliar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Andry Ermawan didampingi Dade Puji Hendro Sudomo selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, sebenarnya sebelum mengajukan gugatan ini, klien kami sudah melakukan upaya secara kekeluargaan Namun pihak tergugat dan turut tergugat tidak menghiraukan. Sehingga kami mengajukan beberapa surat somasi, akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan oleh karena itu kami ajukan gugatan guna memperoleh keadilan dan kepastian.
"Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan tergugat, klien kami mengalami kerugian atas pemberian Hibah emas seberat 6 Kg, senilai Rp 6 Miliar, maka berdasarkan Hukum Perdata, hak ahli waris lain adalah 1/3 senilainya Rp 2 Miliar dan kerugian Immateriil yang diderita penggugat sekitar Rp 25 Miliar," papar Andry. Selasa (12/12/2023).
Menurut Andry, Kami menduga ada pembayaran PT Berkat Anugrah Raya (BAR) dari hibah emas 6 Kg tersebut, dan perlu diketahui tergugat Willy Hardiono selaku Direktur Utama atau pemilik Perusahaan PT BAR, Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan secara keluarga atau dimediasi,"katanya.
Masih Kata Andry, Kami juga mengajukan sita jaminan terhadap aset para tergugat diantaranya, berupa tanah dan bangunan di Jalan Klampis Anom 26/13 A, Surabaya dan di Jalan Klampis Anom 4/3 Blok F Surabaya.
"Pemilik awal selaku Direktur Utama PT Berkat Anugrah adalah Arianto almarmahum merupakan adik kandung dari Tergugat I yang kemudian PT tersebut diambil alih atau di beli oleh Tergugat II dan berdasarkan informasi disertai bukti-bukti yang di peroleh Penggugat dari Turut Tergugat I (adik kandung) bahwa pembelian atau pembayaran perusahaan yang dilakukan oleh Tergugat II uangnya di duga berasal dari hibah Tergugat I dan Almarhum suaminya yaitu berupa emas 6Kg. Jika dikurskan rupiah kurang lebih sekitar Rp 6 miliar.
"Penggugat selaku anak pertama dari Tergugat I sama sekali tidak tahu proses hibah tersebut dan secara hukum tentunya menyalahi aturan karena prosesnya tanpa ada tanda tangan serta persetujuan dari Penggugat selaku Kartu Keluarga pertama dan juga Turut Tergugat I (adik Penggugat&Tergugat II)," Pungkasnya.
Sementara terpisah Kuasa tergugat Dr Johan Widjaja saat dikonfirmasi terkait gugatan PMH tersebut menyampaikan, bahwa kami selaku kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, siap menghadapi proses perkara a quo. Untuk hari ini agenda Sidang telah diputuskan oleh Ketua Majelis yang memeriksa perkara a quo bahwa akan di mulai acara Mediasi
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar