Liputan Indonesia || Ngawi, - Kasus dugaan korupsi Desa Grudo yang dilakukan Kepala Desa (Kades) yang terbukti menggunakan dana bagi hasil pajak (BHP -BHR) dan dana dari dewan (POKIR) untuk pembangunan jalan dan pevingisasi. Hal ini, Jawa Corruption Watch (JCW Anti Korupsi) melaporkan tindakan tersebut di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berawal dari laporan masyarakat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi sempat terhenti, JCW Anti Korupsi melaporkan tindakan ke Kejati lantaran janggalnya pemberhentian pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi Kepala Desa Grudo.
"Saat ini memang sudah kami laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa pengaduan yang sebelumnya di Kejari terhenti," kata Indra, selaku Koordinator Jawa Corruption Watch, Jum'at (1/12/2023).
JCW Anti Korupsi melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lantaran kasus tersebut dinilai janggal, dikarenakan udah berlarut- larut sampai setahun lamanya. Laporan yang diterima di Kejaksaan Tinggi dengan nomor B/258/SBY/P.00.01/JCW/XI/2023, Surabaya 27 November 2023 kemarin masih dalam proses.
Dikutip Jawa Timur News, menurut keterangan yang di dapat dari Inspektorat kabupaten Ngawi bahwa kasus tersebut sesuai arahan yang di perintahkan oleh kejaksaan kabupaten untuk menindak lanjuti pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp, 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah).
"Kami sudah melaksanakan perintah dari Kejaksaan mas sesuai dengan surat nomor: R-632/M.5.34/Cs/09/2023 dimana di dalam surat perintah tersebut intinya kepala desa harus mengembalikan uang kerugian negara ke kas desa Grudo dalam waktu tiga bulan " ujar Agus ( Irbansus) Inspektorat Ngawi yang mendapat tugas tersebut.
Bersambung
![]() |
Dok, Foto Kejaksaan Tinggi Jawa Timur |
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar