![]() |
Dok, Foto, Marfuah selaku istri sah pegawai bank mandiri laporan ke Polrestabes Surabaya. |
Berdasarkan keterangan yang diterima oleh redaksi Liputan Indonesia, disebutkan bahwa Reno sering melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal kepada istrinya sendiri yang diakibatkan oleh isu kehadiran wanita idaman lain yang bernama Christiani Putri.
Penulis : Tjan08
Dihubungi secara terpisah, salah satu kuasa hukum Marfuah, Ari, SH. MH menerangkan usia pernikahan Reno dengan klien kami, bisa dibilang belum lama, dan mereka baru dikaruniai anak perempuan yang baru berusia 15 bulan.
“Melihat pekerjaannya yang hanya pegawai biasa pada Bank Mandiri Tunjungan, klien kami terpaksa banting tulang membantu perekonomian keluarga dengan ikut bekerja di perusahaan swasta, klien kami harus menanggung konsekuensi berat sebagai seorang Ibu yang harus berpisah dengan anak semata wayang-nya karena harus menitipkan anak di kampung halaman, hal tersebut terpaksa dilakukan karena penghasilan Reno tidak mampu membayar Asisten Rumah Tangga untuk menjaga balita,"ujar Ari.
Lanjut Kuasa Hukum, semua pengorbanan klien kami dibalas dengan perselingkuhan Reno dengan Christiani Putri yang berujung perkawinan diantara keduanya, menurut pengakuan Reno, dia terpaksa menikahi Christiani Putri karena sudah terlanjur hamil 4 bulan.
“Dengan adanya hal ini, maka saya mendampingi klien melaporkan Reno dan Christiani Putri secara pidana ke Polrestabes Surabaya berdasarkan LP/B/1224/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 13 November 2023 karena diduga telah melakukan perbuatan pidana tentang asal usul perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang siapa saja yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,"imbuh Ari.
Selain itu, Reno dan Chrsitiani Putri, juga dilaporkan melanggar ketentuan Pasal 284 KUHP ayat (1) ke-1 a tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan. Lebih lanjut, klien kami juga mengadukan perbuatan tidak pantas dari Reno kepada atasannya di Bank Mandiri Tunjungan karena diduga melanggar kode etik yang telah ditentukan oleh Bank Mandiri.
Bersambung.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar