Liputan Indonesia || Surabaya - Setelah Viral di Medsos tentang pencabulan anak di bawah umur. Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak kurang dari 24 jam berhasil amankan seorang Pria yang diduga melakukan tindak pidana dengan melakukan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur, di depan rumah Jl. Wonosari Lor Gg. KB 1 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya, Rabu (22/11/2023) sekira pukul 13. 31 WIB.
Tersangka diketahui inisial BM, (51 Tahun), warga Babatan Pantai Utara Kecamatan Kenjeran Surabaya, bekerja sebagai (Driver Ojek Online)
Sedangkan korban AR, (4 Tahun), Perempuan, belum sekolah, Alamat Wonosari Lor Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Prasetyo dan Kanit Jatanras Ipda Mustofa serta Kasihumas Iptu Suroto saat konferensi pers dihalaman mako Polres, menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/491/X1/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tanggal 23 November 2023.
Memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti dan menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang sudah Viral di Medsos.
Pada hari itu tersangka BM yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di sekitar Jl.Wonosari Lor Kel, Wonokusumo Kec, Semampir Kota Surabaya, dan tersangka BM melihat korban AR sedang bermain seorang diri di depan rumahnya," terang AKBP Herlina.
Karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati korban AR dan memanggilnya untuk datang mendekat, setelah mendekat, tersangka BM langsung membuka resleting celana yang di pakainya, kemudian tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan Masturbasi.
"Dan tersangka menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelaminnya, kemudian setelah korban memegangi alat kelamin tersangka BM dengan menggunakan tangan kirinya, tersangka BM terus melakukan Masturbasi dengan menggunakan tangan kanan tersangka BM, kemudian kejadian tersebut dipergoki oleh warga setempat," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka kami amankan beserta barang bukti, guna memenuhi proses selanjutnya.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan polisi, 1 (satu) buah dress warna merah. Disita dari saksi, 1(satu) buah flashdisk yang berisi rekaman video pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Disita dari tersangka, 1(satu) buah baju batik warna hitam lengan pendek, 1(satu) buah jaket ojek online warna hijau, 1(satu) buah celana panjang warna coklat, 1 pasang sepatu warna navy, 1(satu) buah tas warna hitam, 1(satu) buah masker warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor honda Revo warna hitam Nopol L 3694 CAJ beserta STNK dan kunci kontak, 1 buah helm warna hitam, diamankan di mako Polres guna untuk penyidikan lebih lanjut ," jelasnya
Dan kini tersangka mendapatkan sangkaan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, pungkasnya.
Penulis : Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar