Santosa Dituntut 30 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan 4 Unit Mobil

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa Santosa mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Karya Jaya Samudera (KJS) dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan 4 unit mobil di antaranya, Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard, Toyota Innova dan Honda Mazda yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/11/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rista Erna mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelap 4 unit mobil, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

"Terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU Rista.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta memberikan kesempatam kepada terdakwa mengajukan pledoi baik secara langsung atau melalui penasehat hukumnya.

"Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pledoi," kata Hakim I Ketut Suarta.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal dari Wilyanto yang mendirikan perusahaan di bidang perkapalan itu membeli mobil untuk kelancaran operasional bisnis PT KJS pada 2011. Keempat mobil itu atas nama PT KJS. Santosa dengan jabatan sebagai direktur utama lantas meminjamnya. Sampai akhirnya dikuasai dan disimpan di rumah terdakwa Santosa.

Kemudian terdakwa Santosa mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada 2019. Setelah dilakukan audit internal dan tidak ditemukan masalah keuangan, para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham menyetujui pengunduran diri Santosa. 

Pada 8 Februari 2022, direksi PT KJS mencatat masih terdapat empat aset mobil milik perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa. Pihak PT KJS mengirim surat peringatan hingga somasi kepada Santosa agar segera mengembalikan mobil-mobil tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari Santosa untuk mengembalikannya. Menurut dia, setelah terdakwa Santosa tidak lagi menjabat mobil-mobil yang menjadi aset perusahaan harus dikembalikan.

PT KJS kemudian melaporkan Santosa ke Polda Jatim. Polisi menemukan tiga mobil masing-masing Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard dan Toyota Innova di rumah Muara Harianja, kuasa hukum Santosa. Satu lagi mobil Mazda diserahkan Muara ke penyidik. Jaksa Sabetania mendakwa Santosa telah menggelapkan mobil-mobil, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP hingga merugikan PT KJS senilai Rp 1,7 miliar.

Sementara dalam persidangan sebelumya, terdakwa Santosa menyebut, bahwa mobil-mobil itu dirinya yang membelinya. Santosa ketika itu juga sebagai salah satu pemegang saham. Dia mengaku sempat menanyakan kepada Wilyanto pada 2019 dalam rapat. "Masalah mobil Wilyanto bilang ya sudah dewe-dewe," kata Santosa.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Santosa Dituntut 30 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan 4 Unit Mobil
Santosa Dituntut 30 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan 4 Unit Mobil
Santosa Dituntut 30 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan 4 Unit Mobil
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCt_d41Q_HSqALatxDWVNSIcnGt3H4kk9dvFsFkcvNyzlxd3w1vN-ZQ5VOEfxqPSIMXIWzcI4EBOSurSXOs4xZNMTA-kSe2vYV2iD67OT-oDPCjPXKAWE_Vha4D6caebYq0H2eidOs7TPSxE-8m0U8bhr67kIZmY88o2IIrgsw9ZluoFGAAMw2b24Asnc/s320/IMG-20231102-WA0004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCt_d41Q_HSqALatxDWVNSIcnGt3H4kk9dvFsFkcvNyzlxd3w1vN-ZQ5VOEfxqPSIMXIWzcI4EBOSurSXOs4xZNMTA-kSe2vYV2iD67OT-oDPCjPXKAWE_Vha4D6caebYq0H2eidOs7TPSxE-8m0U8bhr67kIZmY88o2IIrgsw9ZluoFGAAMw2b24Asnc/s72-c/IMG-20231102-WA0004.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/santosa-dituntut-30-bulan-penjara.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/santosa-dituntut-30-bulan-penjara.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content