Penipuan dan Penggelapan, Terlapor Warga Kalimas Baru Bakal Indekos Sel Tahanan

Liputan Indonesia || Surabaya - Sehubungan dengan adanya dugaan tindakan atau perbuatan pidana yang melanggar hukum dan yang dapat menimbulkan dampak kerugian bagi pihak saudari ETTY RACHMAWATI (korban) warga Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, terkait dengan adanya uang titipan modal kerja.

Atas peristiwa kejadian dampak kerugian, korban melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pabean Cantikan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan, dengan terlapor FITI RAHAYU juga warga Kalimas Baru.


Menurut keterangan pengacara dari ETTY RACHMAWATI yakni Rizki Wahyu SH mengatakan, sebelumnya kami menginginkan mediasi perkara yang menimpa klien kami (korban) kepada terlapor.

"Pada saat mediasi di ruang Aula Polsek Pabean Cantikan terjadi keos alias tidak ada titik temu, dari klien kami saudari ETTY RACHMAWATI minta uang yang sudah di terima terduga terlapor untuk dikembalikan utuh-red," katanya.

Lanjut kata Rizki Wahyu, begini kronologisnya, pihak  klien kami / ETTY RACHMAWATI pada tanggal 16-12-2021 Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ref : 016103459688 dan 26-02-2022 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ref : 175285394 yang telah ditransfer melalui rekening Bank BCA Nomor : 1870499066 atas nama FITI RAHAYU dengan total nominal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana (bukti transfer terlampir), yang dimana awalnya menurut pernyataan dari pihak FITI RAHAYU uang tersebut akan digunakan sebagai modal usahanya dengan pihak Usmiati kemudian nantinya akan diberikan nilai keuntungan yang nilai keuntungannya akan ditentukan sendiri oleh pihak FITI RAHAYU ;
 
"Bahwa setelah kurang lebih dalam kurun waktu selama 1(satu) tahun lebih uang titipan modal total nominal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut telah diserahkan kepada pihak FITI RAHAYU, namun tidak kunjung dikembalikan dan tidak pernah sekali pun memberikan keuntungan kepada pihak klien kami / ETTY RACHMAWATI, dan tidak ada kejelasan sama sekali terkait uang titipan kerjasama tersebut dan melemparkan tanggung jawab kepada pihak Usmiati," ulasnya.

Masih kata Rizki Wahyu, pihak  klien kami / ETTY RACHMAWATI sudah berulangkali meminta kepada pihak FITI RAHAYU agar segera mengembalikan uang titipan modal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan sekira pada bulan Januari 2023 pihak FITI RAHAYU dengan pihak Usmiati mengembalikan / menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada pihak  klien kami / ETTY RACHMAWATI.

"Akan  tetapi pada saat itu juga pihak FITI RAHAYU dengan pihak Usmiati meminta agar melakukan kerjasama modal kembali dengan uang titipan modal kerajsama sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan dalih pihak Usmiati akan menitipkan asli surat kepemilikan rumah milik Usmiati sebagai objek jaminan yang mana surat tersebut nantinya akan dibawa dan dititipkan kepada pihak FITI RAHAYU, sebagai Objek jaminan kerjasama modal usaha," katanya.

Sambung Rizki Wahyu, setelah selang waktu selama beberapa bulan / 4 (empat) Bulan setelah penyerahan asli  surat kepemilikan rumah milik Usmiati  kepada pihak FITI RAHAYU, sekira pada bulan Mei 2023 tiba-tiba pihak FITI RAHAYU tanpa konfirmasi dan tanpa mengetahui pihak klien kami / ETTY RACHMAWATI telah mengembalikan / menyerahkan asli surat rumah yang dijadikan objek jaminan tersebut kepada pihak Usmiati.
 
"Saat ini total uang titipan modal kerjasama milik klien kami / ETTY RACHMAWATI yang diserahkan kepada pihak FITI RAHAYU menjadi sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)  yang dimana uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pihak FITI RAHAYU dan cenderung mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak Usmiati," ucapnya.

Rizki Wahyu menambakan, dari klien kami / ETTY RACHMAWATI telah berulang kali meminta pengembalian uang titipan modal kerjasama sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada pihak FITI RAHAYU dan dengan melakukan upaya mediasi antara para pihak dihadapan perangkat RT/RW setempat akan tetapi pihak FITI RAHAYU tidak  juga mengembalikan uang titipan modal kerjasama tersebut.

"Atas ketidak punyaan etika baik mengajukan laporan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur didalam Pasal 378, 372 KUHPidana, yang dilakukan oleh pihak FITI RAHAYU. Perlu di ketahui pada hari Jumat 17-11-2023 tadi siang klien kami dan terduga terlapor sempat dimediasi oleh pihak Kepolisian Polsek Pabean Cantikan, namun pihak terlapor hanya mau mengangsur 100 ribu perbulan, dan yang pasti klien kami tidak mau bersikukuh minta semua uang yang sudah diterima saudara FITI RAHAYU (terlapor) minta dikembalikan semua," tutup Pengacara, Jumat (17/11/2023). 


Penulis : bsr


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Penipuan dan Penggelapan, Terlapor Warga Kalimas Baru Bakal Indekos Sel Tahanan
Penipuan dan Penggelapan, Terlapor Warga Kalimas Baru Bakal Indekos Sel Tahanan
Mediasi Keos, Penipuan dan Penggelapan Terlapor Warga Kalimas Baru Bakal Indekos Sel Tahanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuvyrpzJ9pyiT1P-HxbgACWQJTMjh3TqeXUWV9xgVz1OhGb-MGtOWhQIPGBZi-YPjs41CxfjVkNIHR9_cHv5zvqJ_OUXBJZsJEyNs7esVfSLfiMv-7FAJKkAYlWYbA6PR2kuk1dozadC4WCNcWTM465hZIDxp_7N73km3-KHeArGbM3H2WqK-PwehtRpQ/s320/GridArt_20231117_212514369.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuvyrpzJ9pyiT1P-HxbgACWQJTMjh3TqeXUWV9xgVz1OhGb-MGtOWhQIPGBZi-YPjs41CxfjVkNIHR9_cHv5zvqJ_OUXBJZsJEyNs7esVfSLfiMv-7FAJKkAYlWYbA6PR2kuk1dozadC4WCNcWTM465hZIDxp_7N73km3-KHeArGbM3H2WqK-PwehtRpQ/s72-c/GridArt_20231117_212514369.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/penipuan-dan-penggelapan-terlapor-warga.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/penipuan-dan-penggelapan-terlapor-warga.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content