Kejari Tanjung Perak Surabaya Menerima Uang 7,5M Pengembalian dari Tersangka Kasus Korupsi Dibungkus Plastik

Kejari Tanjung Perak terima dari Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Rp 7,5 Miliar, Dibungkus 8 Plastik
Liputan Indonesia
|| Surabaya, - Ungkap kasus Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus korupsi senilai Rp 7.552.800.498 pada Kamis (2/11/2023). 

Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan diserahkan kuasa hukum dua tersangka, BK dan HK, disaksikan Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi. 

Dikutip dari Kompas.com, uang tunai tersebut dibungkus dalam delapan bungkus plastik berwarna transparan. 

"Sesuai arahan pimpinan, kami tidak hanya diminta memenjarakan tersangka korupsi sebanyak-banyaknya, tapi juga mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara juga sebanyak-banyaknya," terang Aji saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan, meski kedua tersangka sudah mengembalikan uang negara, tidak serta-merta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan.  "Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.

Namun, pihak jaksa penuntut umum memberikan apresiasi kepada tersangka dengan memberikan  pertimbangan yang meringankan dalam hal penuntutan. BK dan HK adalah petinggi PT Semesta Eltrindro Pura (PT SEP) yang pada 2012 mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim senilai Rp 20 miliar karena mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (Wika) senilai lebih dari Rp 43,4 miliar.

Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT SEP membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT SEP di Bank Jatim. Dalam pernyataan, pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak. "Namun PT SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT SEP yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo. Akibatnya, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian." terang Aji.

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih dari Rp 7,5 miliar. BK dan HK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. 


Penulis : kib
Source: kompas com


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,25,#BeritaViral,831,#fyp,93,#MafiaHukum,12,#Mafiakasus,16,#MafiaMigas,12,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1700,Berita Utama,4421,Berita-Terkini,3941,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2427,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,8,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,20,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,407,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2047,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1947,Pemilu 2024,95,Pendidikan,157,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,825,politisi,4,POLR,3,POLRI,2982,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8231,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,58,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Kejari Tanjung Perak Surabaya Menerima Uang 7,5M Pengembalian dari Tersangka Kasus Korupsi Dibungkus Plastik
Kejari Tanjung Perak Surabaya Menerima Uang 7,5M Pengembalian dari Tersangka Kasus Korupsi Dibungkus Plastik
Kejari Tanjung Perak terima dari Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Rp 7,5 Miliar, Dibungkus 8 Plastik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRm5aOkpV0odcmbImMr_51OaFuBC7uKB0_e-FqP1MHzGFqWCw6tOJmoCxxW6rrdqjZZyT4KLPX2i8NlueIzGFxhDphZqsBKTnGPlPAcUbDy2ViTOMu75Ce6L3Fqm3brL9dqL1P0VFwIXsRtSS1kzG7cCDRw6q1ZAg5x9ohPlz-eHTzY4MQZFgPFU6RBC4t/s16000/6543cf963aaed.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRm5aOkpV0odcmbImMr_51OaFuBC7uKB0_e-FqP1MHzGFqWCw6tOJmoCxxW6rrdqjZZyT4KLPX2i8NlueIzGFxhDphZqsBKTnGPlPAcUbDy2ViTOMu75Ce6L3Fqm3brL9dqL1P0VFwIXsRtSS1kzG7cCDRw6q1ZAg5x9ohPlz-eHTzY4MQZFgPFU6RBC4t/s72-c/6543cf963aaed.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/kejari-tanjung-perak-surabaya-menerima.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/kejari-tanjung-perak-surabaya-menerima.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content