Gelapkan 4 Unit Mobil, Santoso Kang Divonis 1 Tahun Penjara di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya –
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Karya Jaya Samudra (KJk) Santoso Kang divonis dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta terkait perkara penggelapan 4 unit mobil aset perusahaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (21/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan Pidana penjara selama 1 Tahun.

"Terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 Tahun," Kata Hakim I Ketut Suarta di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Baik JPU Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir, hal sama yang diungkapkan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.

Dari pantuan awak media, ada hal yang menarik, dimana saat pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, JPU Sabetania sempat ditegur oleh Majelis Hakim dikarenakan sambungan Video Call sempat Mati. " bu Jaksa tolong diperhatikan ini kok, Mati," ujar Majelis Hakim. Kemudian JPU langsung, bangun dari tempat duduknya guna memperbaikinya. Kemudian pembacaan amar putusan dilanjukan lagi, namun setelah beberapa saat mati lagi sambungan Video Call.

Jadi sudah 2 kali sambungan Video Call mati saat sidang berlangsung.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menjelaskan, Wilyanto yang mendirikan perusahaan di bidang perkapalan itu membeli mobil untuk kelancaran operasional bisnis PT KJS pada 2011. Keempat mobil itu atas nama PT KJS. Santosa dengan jabatan sebagai dirut lantas meminjamnya.

“Sampai akhirnya dikuasai dan disimpan di rumah terdakwa Santosa,” ungkap JPU Sabetania dalam surat dakwaannya.

Santosa kemudian mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada 2019. Setelah dilakukan audit internal dan tidak ditemukan masalah keuangan, para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham menyetujui pengunduran diri Santosa.

“Pada 8 Februari 2022, direksi PT KJS mencatat masih terdapat empat as3t mobil milik perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa,” tuturnya.

Pihak PT KJS mengirim surat peringatan hingga somasi kepada Santosa agar segera mengembalikan mobil-mobil tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari Santosa untuk mengembalikannya. Menurut dia, setelah terdakwa Santosa tidak lagi menjabat mobil-mobil yang menjadi aset perusahaan harus dikembalikan.

PT KJS kemudian melaporkan Santosa ke Polda Jatim. Polisi menemukan tiga mobil masing-masing Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard dan Toyota Innova di rumah Muara Harianja, kuasa hukum Santosa. Satu lagi mobil Mazda diserahkan Muara ke penyidik. Jaksa Sabetania mendakwa Santosa telah menggelapkan mobil-mobil itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang merugikan PT KJS senilai Rp 1,7 miliar, serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Gelapkan 4 Unit Mobil, Santoso Kang Divonis 1 Tahun Penjara di PN Surabaya
Gelapkan 4 Unit Mobil, Santoso Kang Divonis 1 Tahun Penjara di PN Surabaya
Gelapkan 4 Unit Mobil, Santoso Kang Divonis 1 Tahun Penjara di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibYJRkpAPuROM4oBHne2J339oNjS62_gZnQIvujPbl1M-PyB_SUk3lJgiilMXa0PgR0Gw_iE3Lr66J71MFDx1klMjc6j1YjqI_GMuOeU3Wd_FlITewNTGUEhUsXu8thF1MilqwqQeyhIGpqMxmtT5gqtDUTD7Z_Qiq8iNpPkQxJH1NaCRW-OrPAj6wVKA/s320/IMG-20231121-WA0006.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibYJRkpAPuROM4oBHne2J339oNjS62_gZnQIvujPbl1M-PyB_SUk3lJgiilMXa0PgR0Gw_iE3Lr66J71MFDx1klMjc6j1YjqI_GMuOeU3Wd_FlITewNTGUEhUsXu8thF1MilqwqQeyhIGpqMxmtT5gqtDUTD7Z_Qiq8iNpPkQxJH1NaCRW-OrPAj6wVKA/s72-c/IMG-20231121-WA0006.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/gelapkan-4-unit-mobil-santoso-kang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/11/gelapkan-4-unit-mobil-santoso-kang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content