Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa William Leonardo pegawai PT Pajajaran Internusa Tekstil divonis dengan Pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan, sementara terdakwa Oka Dwi Achmad Yani divonis Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakukan penggelapan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (21/11/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah sacara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan," kata Hakim Supano.
Beda nasib dengan rekan terdakwa William Leonardo, yakni Oka Dwi Achmad Yani yang dihukum dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa William Leonardo bekerja di PT Pajajaran Internusa Tekstil sejak 20 Oktober 2022 sebagai Petugas Konfirmasi Piutang dengan gaji sebesar Rp 3.300.000, sebagai Petugas Konfirmasi Piutang di PT Pajajaran Internusa Tekstil mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu melakukan konfirmasi piutang PT Pajajaran Internusa Tekstil kepada customer dan melaporkan hasilnya kepada PT Pajajaran Internusa Tekstil melalui Koordinator Sales, dengan SOP. Setelah barang diterima customer maka akan dibuatkan nota penagihan dengan jatuh tempo 14 hari hingga 30 hari, kemudian lembar konfirmasi piutang tersebut diserahkan ke Terdakwa sebagai petugas konfimasi piutang untuk dilakukan konfirmasi ke customer-customer yang piutangnya sudah jatuh tempo.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pekerjaannya sebagai petugas konfirmasi piutang yang melakukan konfirmasi piutang kepada customer sekira bulan Mei 2023 terdakwa membantu Sales atas nama Saksi Oka Dwi Achmad Yani (penuntutan dalam berkas terpisah) dalam menutupi tindak pidana dengan cara Terdakwa membuat laporan konfirmasi piutang ke Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri selanjutnya terdakwa ketika akan melakukan konfirmasi piutang ke toko, Sales Oka Dwi Achmad Yani memberitahu terdakwa bahwa Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri tersebut sudah membayar piutangnya ke PT Pajajaran Internusa Tekstil sebesar Rp 165.238.000, melalui Sales Oka Dwi Achmad Yani, kemudian Sales Oka Dwi Achmad Yani memberikan tanda tangan palsu di lembar konfirmasi piutang tersebut sehingga seolah-olah Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri tersebut belum membayar piutang sebesar Rp 165.238.000
Selanjutnya terdakwa yang mengetahui hal tersebut membawa lembar konfirmasi piutang tersebut ke Koordinator Sales PT Pajajaran Internusa Tekstil dengan hasil konfirmasi piutang Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri belum membayar piutang sebesar Rp 165.238.000padahal Toko Serba Indah Jl Patimura No 127 Kediri telah membayar piutang tersebut
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar