Liputan Indonesia || Surabaya - Dimas Dwi Yuda Setiawan diseret di Pengadil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian motor di Parkiran Apartemen Menara Rungkut Gunung Anyar Jalan. KH. Abdul Karim Surabaya dengan agenda keterangan saksi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (0711/2023).
Dalam sidang kali JPU, menghadirkan saksi pembeli motor curian Daniel Kristanto.
Daniel mengatakan, bahwa saya membeli motor Honda Supra GTR, dari Dimas yang merupakan teman sekolahnya dulu dengan harga Rp 2,3 juta, 12 Maret 2023 lalu dengan alasan untuk biaya persalinan istrinya. Motor itu dikirim dengan mengunakan aplikasi Go-Box. Setelah motor sampai ternyata motor tersebut tampa dilengkapi dengan STNK dan BPKB.
"Saat saya tanyakan terkait STNK dan BPKB tersebut, kepada Dimas, Dimas bilang kalau STNKnya hilang dan untuk BPKBnya digadaikan, namun Dimas tidak menunjukan bukti gadainya." Beber Daniel dihadapan Majelis Hakim.
Majelis Hakim mempertanyakan terkait motor tersebut apakah sudah dikembalikan ke pemiliknya dan tolong jelaskan bagaimana ceritanya.
Daniel menjelaskan, bahwa saya tahunya saat ditangkap Polisi dan motor diambil (disita) oleh Polisi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya. Membenarkan, bahwa terdakwa telah mengambil motor tersebut di area parkiran Apartemen, kemudian sewa pikup untuk membawa motor tersebut ke bengkel untuk diservis ulang, lalu saya datang ke rumah Daniel untuk menawarkan motor. Awalnya ditawarkan Rp 2,5 juta, namun disepakati harga Rp 2,3 Juta.
"Kemudian motor itu saya krim ke rumahnya Daniel dengan menyewa Go-box," kata terdakwa Dimas.
Saat disingung oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta apakah benar saat itu terdakwa menjual motor dengan alsaan untuk biaya persalinan dan BPKBnya telah digadaikan." Iya benar yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang sari 2 PN Surabaya.
Sontak Majelis Hakim menyampaikan, bahwa berarti terdakwa hanya bohong-bohongan saja. Dinilai pemeriksan terdakwa sudah selesai, maka JPU diperintahkan untuk menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa," sidang ditunda untuk agenda tuntutan," Hakim I Ketut.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa berawal saat terdakwa berada di Area parkiran Apartemen Menara Rungkut Surabaya Jalan KH. Abdul Karim No.37-39 Gunung Anyar Surabaya terdakwa melihat sebuah sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam Nopol L-6474-DY milik saksi Ignasius Agoeng Triwibowo yang terparkir mangkrak di area parkiran Apartemen tersebut sudah cukup lama, kemudian timbul niatan terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dimana suasana saat itu sepi dan tidak ada penjaga.
Terdakwa mengambil motor tersebut dengan cara menuntun motor lalu mendekatkan pada mobil pick up box yang sebelumnya terdakwa sewa, kemudian terdakwa membawa motor itu ke bengkel di daerah Rungkut menanggal Gunung Anyar Surabaya untuk meminta saksi Rahmad Chisbullah membongkar dan memisahkan antara mesin dengan rangkanya dan saat saksi Rahmad Chisbullah menanyakan kepemilik sepeda motor tersebut, terdakwa menjawab jika motor tersebut milik terdakwa, setelah sepeda motor tersebut selesai dibongkar terdakwa memberi upah kepada saksi Rahmad Chisbullah sebesar Rp. 80 ribu.
Bahwa setelah sepeda motor tersebut dibongkar terdakwa menghubungi saksi Daniel Kristanto untuk menawarkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah kost saksi Daniel Kristanto di Jl. Rungkut Menanggal Gg.2A Surabaya, terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Daniel Kristanto seharga Rp. 2,3 juta.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar