Liputan Indonesia || Pemalang, - Pemerintah Kabupaten Pemalang telah merespons pandangan umum fraksi terhadap Raperda Tahap II prakarsa Pemkab Pemalang Tahun 2023. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menjawab 80 pertanyaan yang diajukan oleh 6 fraksi di DPRD kabupaten Pemalang.
Salah satu topik yang dibahas adalah Raperda tentang Bangunan Gedung. Mansur menjelaskan bahwa Raperda tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan bangunan gedung dengan tertib administrasi dan teknis, berdasarkan standar teknis bangunan gedung yang fungsional.
Pengawasan bangunan gedung menjadi lebih efektif sejak diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dimulai dari awal pengajuan hingga penerbitan. Seluruh permohonan tersimpan dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), memudahkan pengaksesan basis data PBG.
"Ini adalah beberapa poin penting terkait pengawasan bangunan gedung. Dengan diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengawasan lebih efektif dimulai sejak awal pengajuan. Pemeriksaan persyaratan administratif dan teknis bangunan dilakukan secara teliti. Semua permohonan dan proses penerbitan tersimpan dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), memudahkan akses ke basis data PBG."Ucap Mansur di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (13/11/2023)
Selanjutnya, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata juga dibahas. Raperda ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat di Desa Wisata melalui pemberdayaan masyarakat secara langsung.
"Pengembangan Desa Wisata harus sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038."Jelasnya.
Pengembangan Desa Wisata harus selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemkab Pemalang telah memetakan potensi yang dapat dikembangkan menjadi Desa Wisata unggulan, seperti alam pegunungan, budaya, edukasi kopi, dan nanas madu di daerah Selatan.
"Daerah Tengah memiliki potensi budaya, religi, edukasi peternakan, sementara di Daerah Timur terdapat pantai dan edukasi tambak/pengolahan ikan."Sambungnya.
Mansur menjelaskan tentang Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap perubahan besaran modal dasar yang telah disetujui dalam peraturan daerah pendirian BUMD.
Raperda ini tidak merubah besaran penyertaan modal yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah berencana menambah penyertaan modal daerah kepada BUMD sebesar maksimal Rp. 100 miliar dalam periode tahun 2021-2026, sesuai dengan RPJMD Tahun 2021-2026 dan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar