Liputan Indonesia || Surabaya, - Kasus penganiayaan seorang wanita hingga tewas disalah satu hiburan malam di Surabaya Blackhole KTV, kini semakin menuai kontroversi hukum.
"Setelah beredar video klarifikasi dari kuasa hukum Dini Sera Afrianti yang mengatakan bahwa kami selaku kuasa hukum dan keluarga korban juga di minta menghadiri gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 14/11/23. atas adanya pengaduan dari kuasa Hukum GRT (Gregorius Ronald Tannur) terkait dengan keberatan penerapan pasal pembunuhan yang diterapkan dalam perkara Dini Sera Afrianti.
Kami selaku kuasa hukum dari DSA merasa kecewa dan ironis bagaimana proses hukum yang saat ini telah berjalan di Polrestabes Surabaya, yang sudah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim, dan kemudian kita tahu semua yang sebelum nya tidak ada Pasal pembunuhan kemudian direvisi dengan adanya Pasal pembunuhan.
Sekarang dengan adanya surat keberatan dari kuasa hukum tersangka GRT. (gregorius Ronald Tannur) kemudian Bareskrim Mabes Polri melaksanakan gelar perkara khusus, khusus, khusus, untuk perkara ini. sedikit aneh "ungkap Dimas.
Masih dengan Dimas inilah yang menurut kami sangat sangat mengagetkan dimana sampai saat inipun pihak dari keluarga korban tidak pernah menerima surat undangan atau surat pemberitahuan terkait dengan adanya perkara tersebut,
"Dan bahkan tim kami kuasa hukum hanya menerima surat undangan tersebut melalui chat Whatsapp namun aneh nya undangan yang dikirimkan kepada kami di alamat kantor dari kuasa hukum GRT, maksudnya apa? imbuh Dimas.
Penulis : Tim/Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar