Liputan Indonesia || Surabaya – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy menjadi pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathanie. Pembunuhan ini sempat menjadi kabar yang cukup heboh, karena jasad korban dimasukkan ke dalam koper lalu dibuang di jurang kawasan Gajah Mungkur, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Rochmad sekarang menyandang status terdakwa. Dia dijadwalkan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/10/2023).
Rencana sidang akan digelar di ruang Garuda 2 pukul 11.00 WIB yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsyah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nanun ditunda. Sidang selanjutnya digelar pada 26 Oktober 2023 mendatang.
Bambang, ayah Angeline saat terlihat bersama beberapa saudara terlihat geleng-geleng kepala mengetahui sidang ditunda. Dia mengaku sangat kecewa. Begitu juga dengan sekitar 100 lebih teman se-angkatan Andini yang turut hadir di lokasi.
“Saya dapat informasi kalau Ketua Majelis Hakim sedang cuti. Tapi kalau cuti kenapa pemberitahuannya mendadak. Cuti kan biasanya diajukan dari jauh-jauh hari,” ucap Bambang.
Rochmad Bagus Apriyatna dalam kasus ini, dikenakan Pasal 340 KUHPidana yang berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Tepisah Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Pranata telah dikonfirmasi tentang hal ini. Dia tak menyangkal hari itu sidang ditunda karena Majelis Hakim sedang cuti.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar