Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya


Liputan Indonesia
|| Kota Malang -
Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang selain menambah volume kendaraan, dari segi keamananpun masih belum layak digunakan di Jalan Raya.

Hal itu mengingat manfaat dan penggunaan motor listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur atau kawasan tertentu.

Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik yang berdaya tempuh jarak hanya 25 km saja dan speknya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di Jalan Raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan meski pengguna sepeda listrik pakai helm, tetap saja tidak diperbolehkan dijalan raya.

"Sepeda listrik dirancang untuk rute pendek, selain kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam, memang memiliki lampu utama, lampu belakang dan reflektor, tapi sepeda listrik beda dengan motor listrik,”ujar Kompol Fani,Selasa (24/10/2023)

Kompol Fani menyebut berbedaan tersebut dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik.

Peraturan dipertegas lagi pada Pasal 5 ayat (1) Permenhub disebutkan, sepeda listrik dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu. 

Pada ayat (3) disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Kompol Fani menambahkan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan, selain dari bodi atau bentuk, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi, sedangkan sepeda motor listrik wajib dilengkapi dengan surat-surat hingga nomor Polisi.

"Jika dipaksakan berkendara di jalan raya, bisa mengakibatkan risiko tinggi, dan membahayakan bagi pengguna maupun pengguna kendaraan lain di jalan raya,”terang Kompol Fani. 

Pihaknya juga terus menggencarkan edukasi kepada Masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. 

“Sementara tindakan tilang masih belum diberlakukan saat ini hanya sebatas teguran dan edukasi,”pungkasnya. 

Penulis : Pai


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,15,#BeritaViral,822,#fyp,55,#MafiaHukum,11,#Mafiakasus,16,#MafiaMigas,9,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,7,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1657,Berita Utama,4379,Berita-Terkini,3936,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,31,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2420,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,390,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2040,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1943,Pemilu 2024,95,Pendidikan,156,penghargaan,2,Peristiwa,729,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,824,politisi,4,POLR,3,POLRI,2980,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8189,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,114,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbDjU2Zzla6mZs6gtfv-SnmBLsJ98bQd2YqmUcUuDkrDh3uIExIivPDCgXnFrWIEXLfSPvBsJ8TZnet-WlJ3jUJ4NJ4bQs-pK6oMiLRN_F7agrKuLAOWe3OV2kv8qPYz0YBMl35S-8-Otw1VCVCWimjxn4v_MyVedELFDvV9J_X7mpmNIp8R9M9Lh_7iE/s320/IMG-20231024-WA0012.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbDjU2Zzla6mZs6gtfv-SnmBLsJ98bQd2YqmUcUuDkrDh3uIExIivPDCgXnFrWIEXLfSPvBsJ8TZnet-WlJ3jUJ4NJ4bQs-pK6oMiLRN_F7agrKuLAOWe3OV2kv8qPYz0YBMl35S-8-Otw1VCVCWimjxn4v_MyVedELFDvV9J_X7mpmNIp8R9M9Lh_7iE/s72-c/IMG-20231024-WA0012.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/10/polresta-malang-kota-sosialisasikan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/10/polresta-malang-kota-sosialisasikan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content