Liputan Indonesia||Surabaya - Terdakwa Purwo Yuwono bin Lamidi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan dengan modus bisa memasukan menjadi pegawai di PLN dengan membayar uang sebesar Rp 10 Juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidangkan JPU Anang Arya Kusuma menghadirkan 3 orang korban.
Dalam keterangan para saksi menyatakan bahwa, berawal bertemu dengan terdakwa di warung kopi (warkop) depan Universitas Wiya Mandala Jl. Kalijudan Surabaya. Setelah beberapa kali pertemuaan, kemudian terdakwa menyapaikan memasukan menjadi karyawa tetap di PLN dengan syarat membayar uang sebesar Rp 10 juta dengan membayar uang muka dulu Rp 3 juta lalu sisa bisa diangsur. Singkat cerita terdakwa menerima uang DP dan beberpa dokumen untuk persyaratan untuk melamar pekerjaan seperti CV, ketarangan sehat, KTP dan lain-lain, dalam bentuk Pdf.
"Adik saya juga sudah setor ke terdakwa sebesar Rp 3 juta. Kami percaya saat itu terdakwa bilangnya pensiunan di PLN dan hingga saat uangnya belum dikembalikan." Kata Azar.
Ketiga saksi mengaku sudah setor ke terdakwa masing-masing Rp 3 juta. Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.
Lanjut pemeriksaan terdakwa menyebutkan bahwa, pada intinya telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi." Saya mengaku bersalah Yang Mulia," saut terdakwa melalui Video call.
Atas perbuatan terdakwa JPU Anang Arya Kusuma mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar