Liputan Indonesia || Surabaya, - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor inisial AR warga Angrek, Wage Sidoarjo berhenti di Polres Kota Sidoarjo. Pelapor DW yang melaporkan penganiayaan pada 3 Januari 2023 belum ada tindakan oleh pihak Kepolisian.
DW mengatakan, terkait laporan saya di Polresta Sidoarjo sampai saat ini belum ada penanganan.
"Saya sudah koordinasi dengan penyidik Polresta, tetapi belum ada tanggapan," kata DW.
Berdasarkan LP-B/04/I/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, DW melaporkan AR tindak pidana Penganiayaan, 351 KUHP.
DW menambahkan, pihak Polres Sidoarjo sudah melakukan Visum pada saat laporan mas, alhamdulillah diterima.
"Benar sudah diterima, saat ini masih mengambang kasus tersebut mas," kata DW.
Diketahui, sebelumnya DW dan AR merupakan sepasang kekasih yang merajut cinta, di saat ada suatu permasalahan keduanya bercekcok dan AR melakukan pemukulan hingga si Kekasih DW mengalami sakit lebam di tubuhnya. Pada saat itu, DW langsung melaporkan kasusnya di Polres Kota Sidoarjo.
Penulis : Tjan 08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
![]() |
Dok, foto ilustrasi penganiayaan sepasang kekasih |
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar