Mantan Walikota Samanhudi Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa perampokan rumah dinas Walikota Blitar M. Samanhudi Anwar menjalani sidang tuntutan. Serupa dengan sidang sebelumnya, ia menjalani sidang secara daring.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir mengatakan, unsur pidana Samanhudi dalam dakwaan dan pasal primer telah terpenuhi. Eks Walikota Blitar itu dituntut pidana selama 5 tahun penjara.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M. Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Syahrir saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (05/09/2023).

Syahrir menjelaskan, sikap dan tutur kata sopan Samanhudi selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya adalah hal yang meringankan hukumannya. Sementara,  perbuatannya yang dinilai merugikan orang lain, pernah dihukum pidana, serta sebagai tokoh masyarakat dianggap menjadi hal yang memberatkan pidananya.

Usai hal tersebut, Samanhudi lantas meminta kepada hakim untuk kembali hadir dalam sidang. Ia ingin menyampaikan nota pembelaan secara langsung.

"Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara," ujarnya.

Namun, keinginannya 'bertepuk sebelah tangan'. Sebab, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menolaknya. Menurutnya, jaringan normal dan suara yang terdengar jelas membuat keinginan sidang secara offline itu ditolak.

"Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online. Majelis beranggapan tidak ada prinsip yang mengganggu ya, saya kira begitu ya dan bisa diterima ya," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudin meminta waktu 1 minggu dan meminta hakim menyetujui keinginan kliennya untuk membacakan pledoi secara offline dengan alasan tidak membahayakan keselamatan siapapun. Namun, hal itu sia-sia lantaran hakim tetap menolaknya.

Usai sidang, ia menyebut tuntutan dari JPU sangat fantastik bila dibandingkan dengan hal-hal yang sudah terungkap di persidangan. Ia kekeh menyebut Samanhudi sama sekali tidak mengotaki perampokan, termasuk sakit hati dan dendam dari samanhudi pada wakilnya, Santoso.

"Itu sakit hati hanya isu dan rumor yang timbul karena Samanhudi memberikan orasi yang sedemikian dahsyat dan dimengerti oleh masyarakat bahwa itu suatu hal yang sifatnya orasi. Tapi, dari penyidik dan jaksa (menganggap) sebagai hasutan, rasa ungkapan sakit hati, padahal tidak. Di sini tidak bisa dibedakan antara bahasa politik dan bahasa sehari-hari," katanya.

Hakim lantas memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan Tepatnya, pada Selasa (12/9/2023) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembelaan.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,653,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,1,#MafiaTanah,24,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,52,#UMKM,3,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,838,Berita Utama,3545,Berita-Terkini,3830,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,443,Ekonomi & Bisnis,5,fasilitas,3,Galeri-foto-video,180,Gaya-Hidup,122,Hak Jawab,4,Hoax / Fakta,6,Hobby,75,HuKri,1,HuKrim,2283,hukum,28,index,19,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,384,Internet,94,islami,4,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,1,Korupsi,10,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,140,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,1990,Negara,1,Olahraga,124,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1902,Pemilu 2024,95,Pendidikan,153,penghargaan,2,Peristiwa,704,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,797,politisi,2,POLR,3,POLRI,2929,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7403,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,64,Selebritis,80,Seni-Budaya,107,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,146,Tips-Trick,123,TNI,804,TNI AU,2,TNI-Polri,51,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Mantan Walikota Samanhudi Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Surabaya
Mantan Walikota Samanhudi Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Surabaya
Mantan Walikota Samanhudi Blitar Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikkovJ-3XtI2TNBgpWinddN3y8B8_maZ40yQDdwVTJLljgTAvOg1mzeYnWKzdjQRyRsU4EPdccE_fgbbHNBnNcymb1J-Qx_aHxx9kJ3QT7hs-rBbxz4tR9jdG_ygCkINwAslchVilXv0BpodXTPwIhAdISnuag_hnhDuN5Vw3K4xaKWKAcDcw3YRFv54U/s320/IMG-20230905-WA0032.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikkovJ-3XtI2TNBgpWinddN3y8B8_maZ40yQDdwVTJLljgTAvOg1mzeYnWKzdjQRyRsU4EPdccE_fgbbHNBnNcymb1J-Qx_aHxx9kJ3QT7hs-rBbxz4tR9jdG_ygCkINwAslchVilXv0BpodXTPwIhAdISnuag_hnhDuN5Vw3K4xaKWKAcDcw3YRFv54U/s72-c/IMG-20230905-WA0032.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/mantan-walikota-samanhudi-blitar.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/mantan-walikota-samanhudi-blitar.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content