Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa Agus Tiyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peretasan website Kampus ITS Surabaya dengan menampilkan Iklan Promosi Judi Online dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (04/09/2023).
Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi dari pihak Kampus ITS Surabaya Baskoro dan Masduki serta saksi penangakap Rio Sulistiono anggota Polri.
Saksi Baskoro mengatakan, bahwa berawal adanya laporan dari peserta dan bagian IT, kemudian kita cek di halaman Website bagaian pendaftaran dan ujian Paska Sarjana S2 dan S3. Saat masuk di link https:/tpka.its.ac.id, kami menemukan adanya iklan promsi judi slot yakni slot gacor dan slot 88 yang menyatakan ajakan untuk bermain judi online.
"Kemudian kita laporkan ke Polda Jatim," kata Baskoro dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya." Katanya.
Disingung oleh JPU apa yang dirugikan pihak kampus terkait perbuatan terdakwa.
"Kerugiannya, website saat itu gak bisa akses oleh para peserta dan reputasi kamus juga terkana dampak dengan adanya situs judi slot yang muncul di webaite kami," kata Baskoro.
Lanjutan saksi penangkap Rio mengatakan, bahwa, benar kami tangakap terdakwa di daerah Cirebon diduga melakukam ilegal akses di website. Dari pengakuan terdakwa sudah banyak website yang telah diretas oleh terdakwa salah satunya di Kampus ITS.
"Dari pengakuan ia (terdakwa sudah banyak yang diretas dan menawarkan (dijual) di grop telegram Nusantara Ekporiud, biasanya seharga Rp. 200 ribu, serta terdakwa juga sempat menyatakan sebagai heker spesialis merubah tampilan website," kata Saksi Rio.
Masih kata Rio mengatakan, bahwa kami selalu melakukan patroli siber dan sosialisai kepada beberapa intansi terkait adanya informasi peretasan yang dilakukan oleh terdakwa dan kelompok. Ada sekitar 5 juta website yang telah diretas baik level nasional ataupun internasional.
"Barang bukti yang disita satu buah Hand Phone dan komputer berupa monitor dan CPU," katanya.
Terkait keterangan para saksi, terdakwa pada intinya membenarkan keterangan saksi.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa sekitar bulan Febuari 2023 terdakwa Agus Tiyadi buka google chrome lalu masuk link https://tpka.its.ac.id/ milik program pascasarjana ITS yang berlokasi di Surabaya, kemudian setelah itu pilih menu dengan menggunakan software priv 1337 laravel yang terdapat pada cloud shell, sehingga muncul menu result dibuka , maka apabila muncul tampilan “404 not found “ berarti tidak ada celah keamanan (bug) , berarti terdakwa tidak bisa masuk ke link https://tpka.its.ac.id/ , akan tetapi jika tampilannya blank putih atau “403 forbidden “ berarti ada celah keamanan (bug) berarti terdakwa bisa masuk ke link https://tpka.its.ac.id/ , dan bisa merubah akses link tersebut , sehingga berubah gambar tampilannya menjadi menjadi https://tpka.its.ac.id/slot88 dan https://tpka.its.ac.id/slot-gacor , yang merupakan website untuk perjudian dan hasil peretasan tersebut oleh terdakwa dijual ke orang lain seharga Rp. 200 ribu.
Bahwa terdakwa melakukan peretasan sejak tahun 2018 – 2019, selain website ITS yang dapat diretas, terdakwa berhasil juga melakukan peretasan di Biro Umum Jatimprov ,Sustem pejamur dll.
Bahwa perangkat keras yang terdakwa gunakan untuk meretas website https://tpka.its.ac.id/ dan yang lainnya yaitu :Komputer (PC) rakitan warna hitam, Handphone android merek Samsung warna merah, nama model Galaxy A04.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , dampak dari diretasnya website https://tpka.its.ac.id/ adalah banyak pendaftar pascasarjana ITS di Surabaya yang tidak bisa mendaftar TPKA (Tes Potensi Kemampuan Adademik) sehingga website tersebut menjadi terganggu atau tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar