Liputan Indonesia || Sidoarjo - Ditemukan kembali penyimpangan terkait bantuan iuran jaminan kesehatan di Sidoarjo. Hal ini membuat kinerja OPD di Sidoarjo kembali disoroti. Tidak hanya itu, hal ini pembayaran kepada peserta yang sudah meninggal dan pindah ditambah iuran asuransi peserta NIK tidak ditemukan dan NIK tidak aktif.
Sehingga pembayaran iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan hingga puluhan Miliar rupiah yang sudah terbayarkan yang belum dapat diyakini kewajarannya.
Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum optimal dalam berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dalam rangka verifikasi dan validasi data kepesertaan PBI jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Dr.Fenny Apridawati,S.KM.M.Kes melalui surat resmi yang diterima Rabu (13/9/2023) menyebutkan, Dinas Kesehatan sudah melaksanakan kewajibannya dengan mengalokasikan anggaran dan membayarkan premi iuran dan bantuan iuran setiap bulannya sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh BPJS cabang Sidoarjo.
"Sudah dilampiri berita acara Rekonsiliasi jumlah peserta dan besaran iuran PBPU-BP yang sudah ditandatangani BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.Untuk verifikasi data meninggal dan penduduk pindah luar wilayah Sidoarjo dan bukan penduduk kab.Sidoarjo dalam pemadaman dan pemutakhiran data bukan kewenangan dari Dinas Kesehatan,"demikian isi surat jawaban yang ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan Fenny Apridawati.
Sapto Jumadi ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Sidoarjo kembali bersuara kepada awak media Kamis (14/9/2023). Saya sangat menyayangkan sikap Dinkes Sidoarjo dalam jawaban surat yang dikirimkan. Seharusnya Dinkes Sidoarjo bersama dinas terkait terfokus untuk memproses kelebihan pembayaran iuran PBI yang nilainya fantastis hingga ratusan juta, dan terkait hal lain hingga puluhan Miliar yang sudah dibayarkan ke BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo.
"Harusnya dilakukan Rekonsiliasi (proses pencocokan dan penyesuaian atas informasi catatan transaksi). Rekonsiliasi tersebut harus segera dilakukan untuk meminimalisir kebocoran APBD Sidoarjo,"ungkap Sapto.
Saya Harap kedua dinas yakni Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil tersebut tidak mencari pembenaran atas indikasi kelebihan pembayaran iuran PBI Tahun Anggaran 2021 yang sudah dibayarkan ke BPJS. Kuncinya ada pemutakhiran data, jika tidak segera dilakukan di tahun berikutnya pasti akan timbul permasalahan yang sama yang akan membebani APBD Sidoarjo.
Terpisah Kepala Dinas Sosial Drs. Ahmad Misbahul Munir, M.Si, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan,"terkait hal dimaksud (sudah ditindaklanjuti dan diberikan tanggapan oleh inspektorat, sebaiknya koordinasi dengan inspektorat".
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar