Liputan Indonesia || Sidoarjo – Terkait bantuan iuran jaminan kesehatan yang belum berdasarkan data mutakhir.Dan ditemukan juga pembayaran kepada peserta yang sudah meninggal dan pindah ditambah iuran asuransi peserta NIK tidak ditemukan dan NIK tidak aktif yang dianggap sangat riskan.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Drs. Reddy Kusuma, MA angkat bicara.
Diberitakan sebelumnya, pembayaran iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan hingga puluhan Miliar rupiah yang sudah terbayarkan dan belum dapat diyakini kewajarannya.
Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, belum optimal dalam berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo dalam rangka verifikasi dan validasi data kepesertaan PBI jaminan kesehatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Drs. Reddy Kusuma, MA kepada Wartawan Jumat (15/9/23) ditemui kantornya mengatakan, memperhatikan surat yang dikirimkan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat tanggal 7 September 2023 Nomor : 038/LSM- FAAM SDA/KKM/IX/2023 perihal Klarifikasi dan Konfirmasi,
"Kami sampaikan bahwa sesuai dengan Perjanjian Kerjasama(PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo dalam rangka Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2021,"jelas Reddy.
Masih kata Reddy, PKS tersebut berikut addendumnya :1.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo berkewajiban untuk :
a. Melakukan pemadanan data penduduk yang akan didaftarkan sebagai peserta penduduk PBPU dan BP Pemda atas permintaan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan BPJS Cabang Sidoarjo,
b. Menyampaikan laporan data penduduk meninggal dunia dan pindah keluar dari Kabupaten Sidoarjo.
"Maka oleh karena itu,seluruh kewajiban tersebut telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta telah
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Penulis :
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar