Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail divonis bersalah melakukan tindak pengeroyokan di Karaoke Alexis dengan Pidana penjara selama 5 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (26/09/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sutarno pada intinya terhadap para terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 5 bulan.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut," saya terima," ucap para terdakwa melalui sambungan vidoe call.
Hal senada yang diucapkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa Fardiansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak juga menerima putusan Majelis Hakim.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar. Kemudian berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.
Bahwa terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar