Liputan Indonesia || Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta warga tidak membayar parkir kendaraan tanpa karcis dari juru parkir (jukir). Jika dipaksa, bisa melapor ke Command Center 112. Senin (7/8/2023).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, permintaan ini menyusul masih banyaknya aduan masyarakat yang ditarik parkir tanpa karcis.
Usai penindakan, diketahui selain jukir liar juga ada jukir resmi yang sengaja tidak memberi karcis untuk mematok harga di luar ketentuan tarif.
“Ada di salah satu rumah sakit, sudah kita tindak tipiring dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi. Tapi dia tidak memberi karcis,” jelasnya.
Eri mengimbau, jika sampai ada pemaksaan bayar parkir tanpa karcis, warga diminta memfoto jukir yang bersangkutan dan telepon 112. Dalam waktu dekat, dishub, lanjutnya, juga akan meluncurkan nomor aduan khusus yang bisa dihubungi 24 jam.
“Saya minta warga Surabaya jangan mau bayar. Kalau dipaksa, langsung call Command Center 112 saja. Karena Surabaya tidak boleh ada yang seperti ini,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi, sambungnya, Dishub memang melaksanakan patroli namun tidak bisa mengontrol semua titik parkir terutama yang liar. Warga diminta membantu mengontrol dan langsung melapor jika jadi korban penarikan," paparnya.
Penulis : Salam
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar